Gaji UMK Kepulauan Tanimbar

cekgaji.comKabupaten Kepulauan Tanimbar adalah salah satu kabupaten di Provinsi Maluku, Indonesia.

Ibukota kabupaten ini berada di Saumlaki, dengan luas wilayah sekitar 4.465,79 km² dan jumlah penduduk sekitar 122.337 jiwa berdasarkan data 2017.

Wilayah ini terdiri dari 10 kecamatan, 2 kelurahan, dan 80 desa.

Untuk tahun 2026, belum tersedia informasi resmi mengenai penetapan UMK khusus Kabupaten Kepulauan Tanimbar dari Pemkab setempat atau Kemnaker RI.

Gaji Upah Minimum Kabupaten Kepulauan Tanimbar 2026


Gaji UMK Saumlaki

Sebagai gantinya, pekerja dan pengusaha di Kabupaten Kepulauan Tanimbar tetap mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Maluku untuk tahun 2026.

UMP Maluku 2026 telah ditetapkan sebesar Rp 2.943.200 per bulan.

Angka ini naik sebesar Rp 117.729 atau 4,17% dibandingkan UMP Maluku 2025 yang sebesar Rp 2.825.471.

Peningkatan ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 563/111/2025 tentang Penetapan UMP Provinsi Maluku Tahun 2026, yang mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2026.

Wilayah UMP 2025 UMP 2026 Kenaikan (Rp) Kenaikan (%) Berlaku Mulai
Provinsi Maluku Rp 2.825.471 Rp 2.943.200 Rp 117.729 4,17% 1 Januari 2026

Rincian UMP dan UMK Provinsi Maluku 2026

Secara umum, seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Maluku — termasuk Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kota Ambon, Kabupaten Buru, Kabupaten Seram Bagian Timur, dan lainnya — menggunakan UMP Provinsi Maluku sebagai dasar upah minimum karena belum ada penetapan UMK daerah yang dipublikasikan secara resmi.

Beberapa kabupaten/kota di Maluku memang memiliki potensi untuk menetapkan UMK lebih tinggi dari UMP jika memenuhi syarat ekonomi dan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah, namun hingga Mei 2026, tidak ada kabupaten/kota di Maluku yang telah mengumumkan UMK resminya untuk tahun 2026.

Wilayah Jenis Upah Nominal 2025 Nominal 2026 Kenaikan Berlaku Mulai
Kabupaten Kepulauan Tanimbar UMP (acuan) Rp 2.825.471 Rp 2.943.200 +Rp 117.729 1 Januari 2026
Kota Ambon UMP (acuan) Rp 2.825.471 Rp 2.943.200 +Rp 117.729 1 Januari 2026
Kabupaten Buru UMP (acuan) Rp 2.825.471 Rp 2.943.200 +Rp 117.729 1 Januari 2026
Kabupaten Seram Bagian Timur UMP (acuan) Rp 2.825.471 Rp 2.943.200 +Rp 117.729 1 Januari 2026

Perbandingan Upah Minimum Tahun Sebelumnya

UMP Maluku 2026 mengalami kenaikan moderat dibandingkan dua tahun sebelumnya, mencerminkan kondisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi provinsi yang relatif stabil.

Wilayah UMP 2024 UMP 2025 UMP 2026 Selisih (2025→2026) Persentase Kenaikan
Provinsi Maluku Rp 2.720.270 Rp 2.825.471 Rp 2.943.200 +Rp 117.729 4,17%

Apa Bedanya UMR, UMP, dan UMK?

Apa Itu UMP?

UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah standar upah minimum yang berlaku untuk seluruh wilayah provinsi dan ditetapkan oleh gubernur setiap tahun.

Apa Itu UMK?

UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah standar upah minimum yang ditetapkan khusus untuk satu kabupaten atau kota, berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan persetujuan bupati/walikota.

Apakah UMR Masih Digunakan?

Tidak. Istilah UMR sudah tidak berlaku sejak Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 1 Tahun 1999 dan diperkuat oleh UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, masyarakat masih sering menyebut UMP atau UMK sebagai ‘UMR’ secara informal.

Apakah UMK Kepulauan Tanimbar Sama dengan UMP Maluku?

Ya, untuk tahun 2026, UMK Kabupaten Kepulauan Tanimbar belum ditetapkan secara terpisah, sehingga pekerja di wilayah ini tetap menggunakan UMP Provinsi Maluku sebagai acuan resmi upah minimum.

Siapa yang Berhak Mendapat Upah Minimum?

Semua pekerja tetap maupun tidak tetap yang bekerja di perusahaan dengan skala besar maupun UMKM berhak mendapatkan upah minimal sesuai UMP Provinsi Maluku.

Pengecualian hanya berlaku bagi pekerja rumah tangga dan beberapa jenis pekerjaan khusus yang diatur dalam peraturan tersendiri.

Jam Kerja yang Menjadi Acuan Upah Minimum

UMP Maluku 2026 dihitung berdasarkan jam kerja normal yaitu 40 jam per minggu, atau 8 jam per hari selama 5 hari kerja.

Upah harian dan lembur dihitung proporsional dari nominal bulanan tersebut sesuai ketentuan Pasal 78–80 UU Ketenagakerjaan.

Daftar UMP/UMK Daerah Lain di Indonesia 2026

FAQ Seputar UMK/UMP Kepulauan Tanimbar 2026

Apakah Kabupaten Kepulauan Tanimbar sudah menetapkan UMK 2026?

Belum. Hingga Mei 2026, tidak ada pengumuman resmi dari Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengenai penetapan UMK khusus untuk tahun 2026.

Apakah UMP Maluku berlaku juga di Saumlaki?

Ya. Saumlaki sebagai ibukota Kabupaten Kepulauan Tanimbar tunduk pada UMP Provinsi Maluku karena belum ada UMK daerah yang ditetapkan.

Bagaimana cara memastikan perusahaan membayar sesuai UMP 2026?

Anda bisa melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku atau melalui aplikasi BPJS Ketenagakerjaan jika upah Anda di bawah Rp 2.943.200 per bulan tanpa alasan sah.

Penutup

Informasi gaji UMK Kepulauan Tanimbar 2026 saat ini masih mengacu pada UMP Provinsi Maluku sebesar Rp 2.943.200.

Jika nanti Pemkab Kepulauan Tanimbar mengumumkan UMK resmi, kami akan segera memperbarui artikel ini dengan data terbaru dan sumber resminya.

Sumber Data

Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor 563/111/2025 tentang Penetapan UMP Provinsi Maluku Tahun 2026, berlaku 1 Januari 2026.

Situs Resmi Pemerintah Provinsi Maluku

Kementerian Ketenagakerjaan RI – Daftar UMP 2026

HT
Ditulis oleh

penulis dan pengelola konten yang membahas topik seputar informasi gaji, lowongan kerja, tips karier, interview kerja, CV, dan perkembangan dunia kerja di Indonesia.

Komentar Buka / Tutup

Tinggalkan komentar