Gaji UMK Kepulauan Seribu


Informasi lamaran
Menunggu: 7 detik

cekgaji.comAnda akan diarahkan ke halaman lamaran

Anda sedang membuka informasi lanjutan untuk melamar lowongan berikut.

Lowongan
Lowongan Admin Operasional & Logistik di Jakarta
Perusahaan
PT Gree Electric Appliances Indonesia
Tujuan
dealls.com

Mohon tunggu sebentar. Tombol lamaran akan aktif setelah hitungan selesai.

Lanjut ke Link Lamaran

Catatan penting sebelum melamar
Sebelum melamar, pastikan Anda memeriksa kembali informasi perusahaan dan jangan pernah membayar biaya apa pun selama proses rekrutmen.

Upah Minimum Kabupaten Kepulauan Seribu untuk tahun 2026 telah ditetapkan oleh pemerintah daerah melalui kebijakan provinsi DKI Jakarta.

Nominal ini menjadi acuan bagi semua pekerja di wilayah administratif Kepulauan Seribu, termasuk Pulau Pramuka sebagai pusat pemerintahan.

Perubahan gaji minimum setiap tahun dilakukan untuk menyesuaikan dengan inflasi, biaya hidup, dan kondisi ekonomi lokal.

Penting diketahui bahwa Kepulauan Seribu tidak memiliki UMK sendiri yang terpisah karena merupakan bagian dari DKI Jakarta, sehingga standar upah minimum mengikuti UMP DKI Jakarta.

Gaji Upah Minimum Kepulauan Seribu Tahun 2026


Gaji UMK Pulau Pramuka

Wilayah Provinsi Jenis Upah Nominal (2026) Nominal (2025) Kenaikan Berlaku Mulai Sumber
Kepulauan Seribu DKI Jakarta UMP Rp 4.635.000 Rp 4.452.724 Rp 182.276 1 Januari 2026 SK Gubernur DKI No. 147 Tahun 2025

Rincian UMP dan UMK DKI Jakarta 2026

Wilayah Jenis Upah Nominal (2026) Keterangan
Kepulauan Seribu UMP Rp 4.635.000 Terbesar di DKI Jakarta
Jakarta Barat UMP Rp 4.635.000 Terbesar di DKI Jakarta
Jakarta Pusat UMP Rp 4.635.000 Terbesar di DKI Jakarta
Jakarta Selatan UMP Rp 4.635.000 Terbesar di DKI Jakarta
Jakarta Timur UMP Rp 4.635.000 Terbesar di DKI Jakarta
Jakarta Utara UMP Rp 4.635.000 Terbesar di DKI Jakarta

Perbandingan Upah Minimum Tahun Sebelumnya

Wilayah Upah Sebelumnya (2025) Upah Terbaru (2026) Selisih Persentase
Kepulauan Seribu Rp 4.452.724 Rp 4.635.000 Rp 182.276 4,1%

Apa Bedanya UMR, UMP, dan UMK?

Apa Itu UMP?

UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah standar upah minimum yang berlaku secara keseluruhan di tingkat provinsi.

Ia ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan daerah.

Apa Itu UMK?

UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah standar upah minimum yang berlaku khusus di satu kabupaten atau kota tertentu.

UMK biasanya lebih tinggi dari UMP jika biaya hidup di daerah tersebut lebih mahal.

Apakah UMR Masih Digunakan?

Istilah UMR (Upah Minimum Regional) sudah tidak digunakan lagi secara resmi.

Ia merupakan istilah lama yang kemudian diganti dengan UMP dan UMK untuk lebih spesifik mencerminkan tingkatan penerapan.

Apakah UMK Kepulauan Seribu Sama dengan UMP DKI Jakarta?

Tidak ada UMK khusus untuk Kepulauan Seribu karena wilayah ini adalah bagian dari DKI Jakarta.

Maka dari itu, standar upah minimum yang berlaku adalah UMP DKI Jakarta, yang juga berlaku di seluruh wilayah administratif Kepulauan Seribu.

Ini berarti semua pekerja di Pulau Pramuka dan pulau-pulau lainnya di Kepulauan Seribu mendapatkan upah minimal sesuai UMP DKI Jakarta.

Siapa yang Berhak Mendapat Upah Minimum?

Pekerja tetap, kontrak, magang, dan buruh harian yang bekerja di sektor formal.

Termasuk pekerja yang bekerja di bidang pariwisata, jasa, dan industri di Kepulauan Seribu.

Upah minimum berlaku untuk jam kerja normal 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.

Jam Kerja yang Menjadi Acuan Upah Minimum

Standar jam kerja untuk perhitungan upah minimum adalah 8 jam per hari.

Atau total 40 jam kerja dalam seminggu.

Waktu lembur harus dibayar lebih sesuai ketentuan undang-undang ketenagakerjaan.

Daftar UMP/UMK Daerah Lain di Indonesia 2026

FAQ Seputar UMK Kepulauan Seribu 2026

Apakah UMK Kepulauan Seribu berbeda dari DKI Jakarta?

Tidak, karena Kepulauan Seribu adalah bagian dari DKI Jakarta, maka upah minimumnya mengikuti UMP DKI Jakarta.

Berapa kenaikan UMP Kepulauan Seribu dari 2025 ke 2026?

Kenaikan sebesar Rp 182.276 atau sekitar 4,1% dari Rp 4.452.724 menjadi Rp 4.635.000.

Apakah UMP 2026 sudah berlaku?

Ya, UMP Kepulauan Seribu mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.

Di mana bisa cek SK penetapan UMP?

SK Gubernur DKI Jakarta No. 147 Tahun 2025 dapat dilihat di situs resmi Pemprov DKI Jakarta.

Penutup

Upah minimum di Kepulauan Seribu untuk tahun 2026 telah ditetapkan pada Rp 4.635.000 per bulan.

Angka ini mencerminkan penyesuaian terhadap inflasi dan kebutuhan hidup layak di wilayah kepulauan.

Bagi pekerja dan pengusaha, penting untuk memahami aturan ini agar tetap patuh terhadap regulasi ketenagakerjaan.

Informasi terbaru tentang UMP dan UMK akan selalu diperbarui oleh pemerintah setiap akhir tahun.

Sumber Data

HT
Ditulis oleh

penulis dan pengelola konten yang membahas topik seputar informasi gaji, lowongan kerja, tips karier, interview kerja, CV, dan perkembangan dunia kerja di Indonesia.

Komentar Buka / Tutup

Tinggalkan komentar