Menunggu: 7 detik
cekgaji.com – Anda akan diarahkan ke halaman lamaran
Anda sedang membuka informasi lanjutan untuk melamar lowongan berikut.
Lowongan Key Account Executive GT di Jakarta Barat
Key Account Executive GT
dealls.com
Mohon tunggu sebentar. Tombol lamaran akan aktif setelah hitungan selesai.
Sebelum melamar, pastikan Anda memeriksa kembali informasi perusahaan dan jangan pernah membayar biaya apa pun selama proses rekrutmen.
Kabupaten Buton Selatan adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara, Indonesia.
Ibukota kabupaten ini adalah Batauga, dengan luas wilayah sekitar 509,92 km² dan jumlah penduduk sekitar 94.727 jiwa (data 2017).
Buton Selatan terdiri dari 7 kecamatan, 10 kelurahan, dan 60 desa.
Perlu diketahui bahwa hingga tahun 2026, Kabupaten Buton Selatan belum memiliki Upah Minimum Kabupaten (UMK) tersendiri yang ditetapkan secara khusus oleh Bupati.
Gaji Upah Minimum Buton Selatan 2026

Sejak tidak adanya penetapan UMK khusus, upah minimum di Kabupaten Buton Selatan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara.
UMP Sulawesi Tenggara tahun 2026 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 188.4/395/2025 tanggal 28 November 2025.
UMP Sultra 2026 berlaku efektif sejak 1 Januari 2026.
| Wilayah | Tahun Sebelumnya (2025) | Tahun Terbaru (2026) | Kenaikan (Rp) | Kenaikan (%) | Dasar Hukum | Berlaku Mulai |
|---|---|---|---|---|---|---|
| Sulawesi Tenggara (UMP) | Rp 2.825.000 | Rp 2.975.000 | Rp 150.000 | 5,31% | SK Gubernur Sultra No. 188.4/395/2025 | 1 Januari 2026 |
Rincian UMP dan UMK Sulawesi Tenggara 2026
Karena Kabupaten Buton Selatan belum memiliki UMK sendiri, maka seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara — termasuk Buton Selatan — menggunakan UMP sebagai acuan upah minimum.
Ini berarti tidak ada perbedaan nominal antara UMP Sultra dan UMK Buton Selatan pada tahun 2026.
| Wilayah | Jenis Upah | Nominal 2025 | Nominal 2026 | Kenaikan | Berlaku Mulai |
|---|---|---|---|---|---|
| Kabupaten Buton Selatan | UMK (tidak ditetapkan) | – | Rp 2.975.000 (mengacu pada UMP) | – | 1 Januari 2026 |
| Seluruh kabupaten/kota di Sultra | UMP | Rp 2.825.000 | Rp 2.975.000 | Rp 150.000 | 1 Januari 2026 |
Perbandingan Upah Minimum Tahun Sebelumnya
UMP Sultra mengalami kenaikan sebesar Rp 150.000 atau 5,31% dibandingkan tahun 2025.
Kenaikan ini sesuai dengan formula perhitungan yang mempertimbangkan inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi daerah.
| Wilayah | Upah 2025 | Upah 2026 | Selisih | Persentase |
|---|---|---|---|---|
| Sulawesi Tenggara (UMP) | Rp 2.825.000 | Rp 2.975.000 | +Rp 150.000 | +5,31% |
| Kabupaten Buton Selatan (acuan UMP) | Rp 2.825.000 | Rp 2.975.000 | +Rp 150.000 | +5,31% |
Apa Bedanya UMR, UMP, dan UMK?
Apa Itu UMP?
UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah standar upah minimum yang berlaku di seluruh wilayah provinsi dan ditetapkan oleh gubernur setiap tahun.
UMP menjadi acuan utama jika suatu kabupaten/kota belum menetapkan UMK sendiri.
Apa Itu UMK?
UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah upah minimum yang ditetapkan khusus untuk satu kabupaten atau kota tertentu.
Penetapannya dilakukan oleh bupati atau walikota berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah setempat.
Apakah UMR Masih Digunakan?
Secara resmi, istilah UMR sudah tidak berlaku sejak Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 07/MEN/2004.
Saat ini hanya ada dua jenis upah minimum: UMP (tingkat provinsi) dan UMK (tingkat kabupaten/kota).
Meski begitu, masyarakat masih sering menyebut UMR secara informal saat merujuk pada UMP atau UMK.
Apakah UMK Buton Selatan Sama dengan UMP Sulawesi Tenggara?
Ya, karena Kabupaten Buton Selatan belum menetapkan UMK sendiri, maka upah minimum di wilayah ini sepenuhnya mengacu pada UMP Sulawesi Tenggara.
Artinya, pekerja di Batauga maupun wilayah lain di Buton Selatan berhak mendapatkan upah minimal sebesar Rp 2.975.000 per bulan mulai 2026.
Siapa yang Berhak Mendapat Upah Minimum?
Semua pekerja tetap maupun kontrak yang bekerja di perusahaan berbadan hukum atau non-badan hukum di wilayah Buton Selatan berhak atas upah minimum.
Ini mencakup buruh pabrik, karyawan toko, tenaga administrasi, operator produksi, dan pekerja lainnya yang memiliki hubungan kerja formal.
Pekerja harian lepas atau pekerja informal seperti pedagang kaki lima atau tukang ojek tidak termasuk dalam cakupan UMP/UMK.
Jam Kerja yang Menjadi Acuan Upah Minimum
UMP dan UMK dihitung berdasarkan jam kerja normal yaitu 40 jam per minggu atau 8 jam per hari selama 5 hari kerja.
Jika pekerja bekerja melebihi jam kerja normal, maka berhak atas upah lembur sesuai ketentuan Pasal 78 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Daftar UMP/UMK Daerah Lain di Indonesia 2026
Berikut beberapa daerah lain dengan UMP/UMK terbaru tahun 2026:
- Gaji UMP DKI Jakarta 2026
- Gaji UMP Jawa Barat 2026
- Gaji UMP Jawa Tengah 2026
- Gaji UMP Jawa Timur 2026
- Gaji UMP Banten 2026
- Gaji UMP Sulawesi Selatan 2026
- Gaji UMP Sumatera Selatan 2026
FAQ Seputar UMK/UMP Buton Selatan 2026
Apakah Kabupaten Buton Selatan sudah punya UMK sendiri?
Belum. Sampai saat ini, Pemerintah Kabupaten Buton Selatan belum menerbitkan Surat Keputusan Bupati tentang UMK khusus.
Berapa gaji minimum di Batauga tahun 2026?
Gaji minimum di Batauga tahun 2026 adalah Rp 2.975.000 per bulan, sesuai UMP Sulawesi Tenggara.
Bagaimana cara memastikan perusahaan membayar sesuai UMP?
Pekerja bisa mengadukan pelanggaran ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara atau melalui aplikasi Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SIKERJA) Kemenaker RI.
Penutup
UMK Buton Selatan tahun 2026 tetap mengacu pada UMP Sulawesi Tenggara sebesar Rp 2.975.000.
Informasi ini penting bagi pekerja, pengusaha, dan calon pencari kerja di wilayah Batauga dan sekitarnya agar tidak salah menghitung hak dan kewajiban ketenagakerjaan.
Jika suatu saat Pemkab Buton Selatan menetapkan UMK sendiri, kami akan segera memperbarui informasi ini secara akurat dan resmi.
Sumber Data
Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 188.4/395/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2026 — disnaker.sulawesitenggaraprov.go.id.
Konfirmasi langsung dari Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Sulawesi Tenggara, 25 Mei 2026.


Komentar Buka / Tutup