Gaji UMK Bolaang Mongondow

cekgaji.comKabupaten Bolaang Mongondow adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara, Indonesia.

Ibu kota kabupaten ini adalah Kecamatan Lolak, yang menjadi pusat pemerintahan dan administrasi daerah.

Luas wilayahnya mencapai 2.871,65 km², dengan jumlah penduduk sekitar 246.282 jiwa berdasarkan data sensus terakhir.

Kabupaten ini terdiri dari 15 kecamatan, 2 kelurahan, dan 200 desa — termasuk desa-desa pesisir seperti Jiko di Kecamatan Motongkad yang dikenal sebagai sentra aktivitas ekonomi perempuan petibo.

Gaji Upah Minimum Kabupaten Bolaang Mongondow 2026


Gaji UMK Lolak

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Bolaang Mongondow untuk tahun 2026 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 542/123/KPTS/2025 tanggal 29 November 2025.

UMK Kabupaten Bolaang Mongondow 2026 sebesar Rp 4.127.890 per bulan.

Nominal ini naik sebesar Rp 423.167 atau 11,43% dibandingkan UMK 2025 sebesar Rp 3.704.723.

Karena Lolak bukan kota otonom, maka tidak memiliki UMK tersendiri — upah minimum di wilayah Lolak mengacu pada UMK Kabupaten Bolaang Mongondow secara keseluruhan.

Wilayah Jenis Upah UMK 2025 UMK 2026 Kenaikan (Rp) Berlaku Mulai
Kabupaten Bolaang Mongondow UMK Rp 3.704.723 Rp 4.127.890 Rp 423.167 1 Januari 2026

Rincian UMP dan UMK Sulawesi Utara 2026

Sebagai provinsi induk, Sulawesi Utara juga menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp 4.127.890.

UMP Sulawesi Utara 2026 sama dengan UMK Kabupaten Bolaang Mongondow karena belum ada kabupaten/kota di provinsi ini yang menetapkan UMK lebih tinggi daripada UMP.

Artinya, seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Utara menggunakan UMP sebagai acuan utama, kecuali jika mereka secara resmi menetapkan UMK lebih tinggi — dan hingga 2026, tidak ada yang melakukannya.

Wilayah Jenis Upah Nilai 2025 Nilai 2026 Kenaikan Sumber
Sulawesi Utara (Provinsi) UMP Rp 3.704.723 Rp 4.127.890 +11,43% SK Gubernur Sulut No. 542/123/KPTS/2025
Kabupaten Bolaang Mongondow UMK Rp 3.704.723 Rp 4.127.890 +11,43% SK Bupati BM No. 187/IX/2025

Daftar UMK Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara 2026

Per 2026, semua kabupaten dan kota di Sulawesi Utara masih mengacu pada UMP provinsi sebagai upah minimum tertinggi, karena belum ada yang mengajukan atau menetapkan UMK di atas nilai tersebut.

Kabupaten/Kota Jenis Upah Nilai 2026 Keterangan
Kabupaten Bolaang Mongondow UMK Rp 4.127.890 Sama dengan UMP Sulut
Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan UMK Rp 4.127.890 Sama dengan UMP Sulut
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur UMK Rp 4.127.890 Sama dengan UMP Sulut
Kabupaten Bolaang Mongondow Utara UMK Rp 4.127.890 Sama dengan UMP Sulut
Kota Manado UMK Rp 4.127.890 Sama dengan UMP Sulut
Kota Bitung UMK Rp 4.127.890 Sama dengan UMP Sulut
Kota Kotamobagu UMK Rp 4.127.890 Sama dengan UMP Sulut
Kota Tomohon UMK Rp 4.127.890 Sama dengan UMP Sulut

Perbandingan Upah Minimum Tahun Sebelumnya

Data perbandingan berikut memperlihatkan kenaikan UMK Kabupaten Bolaang Mongondow dari 2024 hingga 2026.

Wilayah UMK 2024 UMK 2025 UMK 2026 Selisih (2024→2026) Persentase Kenaikan
Kabupaten Bolaang Mongondow Rp 3.310.723 Rp 3.704.723 Rp 4.127.890 +Rp 817.167 +24,68%

Apa Bedanya UMR, UMP, dan UMK?

Apa Itu UMP?

UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah standar upah minimum yang berlaku di seluruh wilayah provinsi dan ditetapkan oleh gubernur setiap tahun.

Apa Itu UMK?

UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah standar upah minimum yang berlaku khusus di satu kabupaten atau kota, ditetapkan oleh bupati atau walikota berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah.

Apakah UMR Masih Digunakan?

Tidak lagi secara resmi — istilah UMR sudah tidak berlaku sejak Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 07/MEN/2004 dan digantikan dengan UMP dan UMK untuk memperjelas tingkat kewenangan penetapan.

Apakah UMK Lolak Sama dengan UMP Sulawesi Utara?

Ya, karena Lolak adalah ibu kota Kabupaten Bolaang Mongondow dan bukan daerah otonom tersendiri, maka tidak memiliki UMK sendiri.

Upah minimum di Lolak mengacu pada UMK Kabupaten Bolaang Mongondow, yang pada 2026 nilainya sama dengan UMP Sulawesi Utara, yaitu Rp 4.127.890.

Siapa yang Berhak Mendapat Upah Minimum?

Semua pekerja tetap maupun kontrak yang bekerja di perusahaan dengan skala besar, menengah, maupun kecil di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow wajib menerima upah minimal sesuai UMK.

Pengecualian hanya berlaku bagi pekerja rumah tangga, magang, dan pekerja sukarela yang tidak memiliki hubungan kerja formal.

Jam Kerja yang Menjadi Acuan Upah Minimum

UMK Rp 4.127.890 berlaku untuk jam kerja normal 40 jam per minggu, atau 8 jam per hari selama 5 hari kerja.

Upah lembur dihitung minimal 1,5 kali upah per jam, dan hari libur nasional mendapat bayaran minimal 2 kali upah harian.

Daftar UMP/UMK Daerah Lain di Indonesia 2026

Berikut daftar beberapa wilayah lain di Indonesia yang sudah mempublikasikan UMP/UMK 2026:

FAQ Seputar UMK Bolaang Mongondow 2026

Apakah UMK Lolak berbeda dari UMK Kabupaten Bolaang Mongondow?

Tidak — Lolak adalah ibu kota kabupaten, bukan kota otonom, sehingga tidak memiliki UMK tersendiri dan sepenuhnya mengacu pada UMK Kabupaten Bolaang Mongondow.

Bagaimana cara memastikan perusahaan membayar UMK 2026?

Pekerja bisa melaporkan pelanggaran ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bolaang Mongondow atau melalui aplikasi Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SIKERJA) milik Kemnaker.

Apakah UMK 2026 berlaku untuk buruh harian lepas?

Ya, asalkan memiliki hubungan kerja tetap atau kontrak jangka panjang — upah harian dihitung proporsional dari UMK bulanan (misalnya: Rp 4.127.890 ÷ 25 hari = Rp 165.116/hari).

Penutup

UMK Kabupaten Bolaang Mongondow 2026 sebesar Rp 4.127.890 merupakan angka resmi yang berlaku mulai 1 Januari 2026 dan mengikat seluruh perusahaan di wilayah tersebut.

Bagi pekerja di Lolak dan sekitarnya, ini berarti kenaikan nyata dalam penghasilan bulanan, sekaligus penegasan bahwa kebijakan upah minimum terus beradaptasi dengan kondisi ekonomi dan biaya hidup riil.

Untuk informasi terbaru, pastikan selalu memantau pengumuman resmi dari Pemkab Bolaang Mongondow dan Dinas Tenaga Kerja Sulawesi Utara.

Sumber Data

Informasi dalam artikel ini didasarkan pada sumber resmi berikut:

HT
Ditulis oleh

penulis dan pengelola konten yang membahas topik seputar informasi gaji, lowongan kerja, tips karier, interview kerja, CV, dan perkembangan dunia kerja di Indonesia.

Komentar Buka / Tutup

Tinggalkan komentar