Gaji UMK Kepulauan Sula

cekgaji.comKabupaten Kepulauan Sula adalah salah satu kabupaten di Provinsi Maluku Utara, Indonesia.

Ibukota kabupaten ini adalah Kota Sanana, yang juga menjadi pusat pemerintahan dan aktivitas ekonomi utama di wilayah kepulauan tersebut.

Wilayah ini memiliki karakteristik geografis kepulauan dengan akses logistik yang unik, sehingga memengaruhi dinamika pasar tenaga kerja lokal.

Untuk tahun 2026, informasi resmi mengenai UMK spesifik Kabupaten Kepulauan Sula atau Kota Sanana belum tersedia di sumber pemerintah terverifikasi.

Gaji Upah Minimum Kepulauan Sula 2026


Gaji UMK Kota Sanana

Sebagai gantinya, acuan upah minimum resmi yang berlaku untuk seluruh wilayah Kabupaten Kepulauan Sula pada tahun 2026 adalah UMP Provinsi Maluku Utara.

UMP Maluku Utara tahun 2026 telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 561/131/KPTS/2025 tanggal 29 November 2025.

Nominal UMP Maluku Utara 2026 adalah Rp 3.112.500 per bulan.

Angka ini naik sebesar Rp 125.000 atau 4,19% dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp 2.987.500.

Wilayah Tahun Sebelumnya (2025) Tahun Terbaru (2026) Kenaikan (Rp) Kenaikan (%) Berlaku Mulai
Provinsi Maluku Utara (UMP) Rp 2.987.500 Rp 3.112.500 Rp 125.000 4,19% 1 Januari 2026

Rincian UMP dan UMK Maluku Utara 2026

Sampai saat ini, tidak ada data resmi dari Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku Utara atau Pemkab Kepulauan Sula yang mempublikasikan penetapan UMK khusus untuk Kabupaten Kepulauan Sula atau Kota Sanana tahun 2026.

Beberapa kabupaten/kota lain di Maluku Utara juga belum mengumumkan UMK mereka secara terpisah, sehingga UMP provinsi tetap menjadi patokan wajib bagi semua wilayah di bawahnya.

Ini berarti pengusaha di Sanana dan seluruh wilayah Kepulauan Sula wajib membayar upah minimal sesuai UMP Maluku Utara 2026, yaitu Rp 3.112.500 per bulan.

Perbandingan Upah Minimum Tahun Sebelumnya

Wilayah UMP 2025 UMP 2026 Selisih Persentase
Maluku Utara Rp 2.987.500 Rp 3.112.500 +Rp 125.000 +4,19%

Apa Bedanya UMR, UMP, dan UMK?

Apa Itu UMP?

UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah standar upah terendah yang berlaku di seluruh wilayah provinsi dan ditetapkan oleh gubernur setiap tahun.

UMP menjadi dasar hukum wajib bagi semua kabupaten dan kota di dalam provinsi tersebut jika belum menetapkan UMK sendiri.

Apa Itu UMK?

UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah standar upah minimum yang lebih spesifik dan hanya berlaku di wilayah kabupaten atau kota tertentu.

Penetapan UMK dilakukan oleh bupati atau walikota setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan Daerah setempat.

Apakah UMR Masih Digunakan?

Istilah UMR sudah tidak resmi digunakan sejak Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 1 Tahun 1999 dan diperkuat lagi dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Saat ini, istilah yang sah secara hukum hanya UMP dan UMK — meski masyarakat masih sering menyebutnya UMR secara informal.

Apakah UMK Kepulauan Sula Sama dengan UMP Maluku Utara?

Belum ada UMK khusus yang ditetapkan untuk Kabupaten Kepulauan Sula atau Kota Sanana tahun 2026.

Oleh karena itu, upah minimum yang berlaku di wilayah tersebut mengacu pada UMP Provinsi Maluku Utara 2026, yaitu Rp 3.112.500 per bulan.

Jika suatu saat Pemkab Kepulauan Sula menetapkan UMK sendiri, maka nilai tersebut harus sama dengan atau lebih tinggi dari UMP provinsi.

Siapa yang Berhak Mendapat Upah Minimum?

Setiap pekerja tetap maupun kontrak yang bekerja penuh waktu di perusahaan, industri, atau usaha apapun di wilayah Kepulauan Sula berhak menerima upah minimal sesuai UMP Maluku Utara 2026.

Pekerja harian lepas, magang, atau pekerja rumah tangga tidak termasuk dalam cakupan upah minimum ini, kecuali diatur khusus dalam perjanjian kerja.

Jam Kerja yang Menjadi Acuan Upah Minimum

UMP Maluku Utara 2026 dihitung berdasarkan jam kerja normal, yaitu maksimal 40 jam per minggu atau 8 jam per hari selama 5 hari kerja.

Upah tersebut sudah mencakup komponen pokok dan tunjangan tetap, tetapi tidak termasuk tunjangan tidak tetap seperti uang makan, transportasi, atau bonus.

Daftar UMP/UMK Daerah Lain di Indonesia 2026

FAQ Seputar UMK/UMP Kepulauan Sula 2026

Apakah ada UMK khusus untuk Kota Sanana tahun 2026?

Belum ada pengumuman resmi dari Pemkab Kepulauan Sula atau Dinas Tenaga Kerja Maluku Utara mengenai penetapan UMK Kota Sanana tahun 2026.

Berapa gaji minimum yang berlaku di Kepulauan Sula tahun 2026?

Gaji minimum yang berlaku adalah UMP Provinsi Maluku Utara sebesar Rp 3.112.500 per bulan, karena belum ada UMK daerah yang ditetapkan.

Bagaimana cara memastikan perusahaan membayar sesuai UMP?

Anda bisa mengadu ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku Utara atau Kantor Cabang Dinas Tenaga Kerja di Ternate, serta melalui layanan pengaduan online BPJS Ketenagakerjaan.

Penutup

Informasi gaji UMK Kepulauan Sula dan Kota Sanana tahun 2026 masih mengacu pada UMP Provinsi Maluku Utara karena belum adanya penetapan UMK daerah.

Kami akan memperbarui artikel ini segera setelah data resmi UMK Kepulauan Sula dirilis oleh pihak berwenang.

Bagi pekerja dan pengusaha di wilayah ini, penting untuk selalu memantau update resmi dari Dinas Tenaga Kerja Maluku Utara agar tetap patuh dan terlindungi secara hukum.

Sumber Data

Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 561/131/KPTS/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Maluku Utara Tahun 2026, ditetapkan tanggal 29 November 2025 dan berlaku efektif 1 Januari 2026.

Situs resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara (diakses 25 Mei 2026).

Laporan pemantauan publikasi UMK kabupaten/kota di Maluku Utara oleh Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Cabang Ternate, Mei 2026.

HT
Ditulis oleh

penulis dan pengelola konten yang membahas topik seputar informasi gaji, lowongan kerja, tips karier, interview kerja, CV, dan perkembangan dunia kerja di Indonesia.

Komentar Buka / Tutup

Tinggalkan komentar