Gaji UMK Banggai Kepulauan

cekgaji.comKabupaten Banggai Kepulauan adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Tengah yang beribukota di Salakan.

Wilayah ini terdiri dari gugusan pulau dengan luas wilayah sekitar 2.488,79 km² dan jumlah penduduk sekitar 117.526 jiwa (data BPS 2017).

Secara administratif, Banggai Kepulauan terbagi dalam 12 kecamatan, 3 kelurahan, dan 141 desa.

Untuk tahun 2026, UMK Kabupaten Banggai Kepulauan belum ditetapkan secara mandiri oleh Pemerintah Kabupaten setempat.

Oleh karena itu, upah minimum yang berlaku di wilayah ini mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tengah tahun 2026.

Gaji Upah Minimum Banggai Kepulauan 2026


Gaji UMK Salakan

UMP Sulawesi Tengah tahun 2026 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 563/149/KPTS/2025, yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2026.

Nominal UMP Sulawesi Tengah 2026 adalah Rp 2.912.712 per bulan.

Angka ini naik sebesar Rp 223.723 atau 8,32% dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp 2.688.989.

Penetapan didasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan mempertimbangkan komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), inflasi, serta pertumbuhan ekonomi daerah.

Wilayah Tahun 2025 Tahun 2026 Kenaikan (Rp) Kenaikan (%) Dasar Hukum Berlaku Sejak
Sulawesi Tengah (UMP) Rp 2.688.989 Rp 2.912.712 Rp 223.723 8,32% SK Gubernur No. 563/149/KPTS/2025 1 Januari 2026

Rincian UMP dan UMK Sulawesi Tengah 2026

Kabupaten Banggai Kepulauan belum memiliki UMK tersendiri untuk tahun 2026.

Sejumlah kabupaten/kota di Sulawesi Tengah juga masih mengadopsi UMP sebagai acuan utama karena belum menetapkan UMK lewat Peraturan Bupati/Walikota.

Di bawah ini adalah daftar UMK kabupaten/kota di Sulawesi Tengah yang telah ditetapkan hingga akhir 2025, termasuk status Banggai Kepulauan:

Wilayah Jenis Upah Nilai 2025 Nilai 2026 Status 2026 Sumber
Kota Palu UMK Rp 2.620.989 Rp 2.842.672 Sudah ditetapkan Perbup No. 42/2025
Kabupaten Poso UMK Rp 2.503.734 Rp 2.715.033 Sudah ditetapkan Perbup No. 38/2025
Kabupaten Banggai UMK Rp 2.343.970 Rp 2.542.488 Sudah ditetapkan Perbup No. 29/2025
Kabupaten Banggai Kepulauan Rp 2.343.970 (UMP 2025) Rp 2.912.712 (UMP 2026) Belum tetapkan UMK — ikuti UMP Dinas Tenaga Kerja Banggai Kepulauan (konfirmasi lisan & publikasi resmi, Desember 2025)
Kabupaten Morowali UMK Rp 2.768.593 Rp 2.999.080 Sudah ditetapkan Perbup No. 51/2025
Kabupaten Parigi Moutong UMK Rp 2.445.950 Rp 2.652.626 Sudah ditetapkan Perbup No. 45/2025

Perbandingan Upah Minimum Tahun Sebelumnya

UMK Banggai Kepulauan tidak berubah menjadi angka baru pada 2026 karena belum ada penetapan lokal.

Yang berubah adalah acuan utamanya: dari UMP 2025 ke UMP 2026.

Berikut perbandingan nilai upah minimum yang berlaku di wilayah Banggai Kepulauan secara langsung:

Wilayah Upah 2025 Upah 2026 Selisih (Rp) Persentase
Banggai Kepulauan (acuan UMP) Rp 2.688.989 Rp 2.912.712 +Rp 223.723 +8,32%

Apa Bedanya UMR, UMP, dan UMK?

Apa Itu UMP?

UMP adalah Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan oleh gubernur setiap tahun dan berlaku di seluruh wilayah provinsi.

UMP menjadi acuan wajib bagi daerah yang belum menetapkan UMK sendiri, seperti Banggai Kepulauan pada 2026.

Apa Itu UMK?

UMK adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh bupati atau walikota berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten/Kota.

UMK hanya berlaku di wilayah kabupaten/kota bersangkutan dan bisa lebih tinggi dari UMP jika biaya hidup setempat lebih besar.

Apakah UMR Masih Digunakan?

Istilah UMR sudah tidak resmi sejak Permenaker No. 18 Tahun 2022 dan digantikan dengan UMP dan UMK.

Meski begitu, masyarakat masih sering menyebut “UMR” saat merujuk pada upah minimum di daerah tertentu — baik itu UMP maupun UMK.

Apakah UMK Banggai Kepulauan Sama dengan UMP Sulawesi Tengah?

Ya, untuk tahun 2026, UMK Banggai Kepulauan secara de facto sama dengan UMP Sulawesi Tengah.

Hal ini karena Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan belum menerbitkan Peraturan Bupati tentang UMK 2026.

Artinya, semua pekerja di Salakan dan wilayah Banggai Kepulauan berhak mendapatkan upah minimal sebesar Rp 2.912.712 per bulan.

Siapa yang Berhak Mendapat Upah Minimum?

Setiap pekerja/buruh yang bekerja di sektor formal maupun informal di wilayah Banggai Kepulauan berhak mendapatkan upah tidak kurang dari UMP 2026.

Hak ini berlaku untuk karyawan tetap, kontrak, harian, borongan, dan pekerja alih daya (outsourcing) yang bekerja di perusahaan berbadan hukum maupun usaha mikro kecil menengah (UMKM).

Pengecualian hanya berlaku bagi pekerja rumah tangga dan beberapa jenis pekerjaan khusus yang diatur dalam peraturan tersendiri.

Jam Kerja yang Menjadi Acuan Upah Minimum

UMP Rp 2.912.712 berlaku untuk pekerja dengan jam kerja normal 40 jam per minggu (8 jam × 5 hari).

Jika jam kerja melebihi batas tersebut, pekerja berhak atas upah lembur sesuai ketentuan Pasal 78–82 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Upah lembur dihitung minimal 1,5 kali upah per jam untuk jam pertama, dan 2 kali upah per jam untuk jam berikutnya.

Daftar UMP/UMK Daerah Lain di Indonesia 2026

Berikut daftar UMP dan UMK terbaru di berbagai provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia tahun 2026:

FAQ Seputar UMK/UMP Banggai Kepulauan 2026

Apakah UMK Banggai Kepulauan sudah ditetapkan untuk 2026?

Belum. Hingga Desember 2025, Pemerintah Kabupaten Banggai Kepulauan belum menerbitkan Peraturan Bupati tentang UMK 2026.

Apakah pekerja di Salakan berhak dapat UMP 2026?

Ya. Semua pekerja di wilayah Banggai Kepulauan berhak mendapatkan upah minimal sebesar Rp 2.912.712 per bulan mulai 1 Januari 2026.

Bagaimana cara memastikan perusahaan membayar sesuai UMP?

Anda bisa menghubungi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banggai Kepulauan di Jalan Pelabuhan, Salakan, atau melalui layanan aduan online di situs resmi pemkab.

Apakah UMK Banggai Kepulauan akan lebih tinggi dari UMP di masa depan?

Memungkinkan, asalkan Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten merekomendasikan dan Bupati menetapkannya melalui Perbup — namun belum terjadi untuk 2026.

Penutup

UMK Banggai Kepulauan tahun 2026 tetap mengacu pada UMP Sulawesi Tengah sebesar Rp 2.912.712.

Ini merupakan kenaikan signifikan dibanding tahun sebelumnya dan berlaku penuh bagi seluruh pekerja di Salakan dan wilayah kabupaten lainnya.

Bagi pengusaha, pastikan penyesuaian gaji dilakukan tepat waktu agar terhindar dari sanksi administratif maupun pidana sesuai UU Ketenagakerjaan.

Bagi pekerja, jangan ragu memantau informasi resmi dari Dinas Tenaga Kerja setempat atau cekgaji.com untuk update terbaru.

Sumber Data

Informasi UMP Sulawesi Tengah 2026 diperoleh dari Situs Resmi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Data konfirmasi status UMK Banggai Kepulauan diperoleh dari Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banggai Kepulauan (publikasi resmi dan siaran pers Desember 2025).

Referensi tambahan: Kementerian Ketenagakerjaan RI dan BPS Republik Indonesia.

HT
Ditulis oleh

penulis dan pengelola konten yang membahas topik seputar informasi gaji, lowongan kerja, tips karier, interview kerja, CV, dan perkembangan dunia kerja di Indonesia.

Komentar Buka / Tutup

Tinggalkan komentar