Gaji UMK Kota Kendari

cekgaji.comGaji UMK Kota Kendari tahun 2026 telah ditetapkan resmi oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melalui Surat Keputusan Gubernur.

Angka ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2026 dan menggantikan nilai UMK sebelumnya yang berlaku di tahun 2025.

Bagi pekerja, buruh, maupun pengusaha di Kota Kendari, informasi ini penting untuk memastikan keseimbangan hak dan kewajiban dalam perjanjian kerja serta pembayaran upah.

Kota Kendari tetap menjadi satu-satunya kota otonom di Provinsi Sulawesi Tenggara selain Kota Baubau, dan merupakan pusat pemerintahan provinsi tersebut.

Gaji Upah Minimum Kota Kendari 2026


Gaji UMK Kota Kendari

UMK Kota Kendari tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.248.625 per bulan.

Nominal ini merupakan hasil penyesuaian berdasarkan formula perhitungan upah minimum nasional (UMN) dan pertimbangan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di wilayah setempat.

Nilai ini naik sebesar Rp 247.493 atau **8,25%** dibandingkan UMK Kota Kendari tahun 2025 yang sebesar Rp 3.001.132.

Wilayah Provinsi Jenis Upah UMK 2025 UMK 2026 Kenaikan (Rp) Kenaikan (%) Berlaku Mulai Sumber
Kota Kendari Sulawesi Tenggara UMK Rp 3.001.132 Rp 3.248.625 Rp 247.493 8,25% 1 Januari 2026 SK Gubernur Sultra No. 561/1397/2025

Rincian UMP dan UMK Sulawesi Tenggara 2026

Sebagai acuan regional, UMP Provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.248.625.

Ini berarti UMP Sultra 2026 sama nilainya dengan UMK Kota Kendari 2026 — sebuah kondisi yang terjadi karena tidak ada penetapan UMK lebih tinggi di tingkat kabupaten/kota selain Kota Kendari dan Kota Baubau.

Secara teknis, UMK Kota Kendari tidak boleh lebih rendah dari UMP Provinsi, dan dalam praktiknya, Kota Kendari menggunakan angka UMP sebagai dasar penetapan UMK-nya.

Wilayah Jenis Upah Nominal 2026 Keterangan
Provinsi Sulawesi Tenggara UMP Rp 3.248.625 Ditetapkan SK Gubernur No. 561/1397/2025
Kota Kendari UMK Rp 3.248.625 Sama dengan UMP Sultra 2026
Kota Baubau UMK Rp 3.248.625 Sama dengan UMP Sultra 2026
Semua Kabupaten di Sultra (Kolaka, Konawe, Muna, dll.) UMK Rp 3.248.625 Disamakan dengan UMP provinsi karena belum mengajukan usulan diferensiasi

Perbandingan Upah Minimum Tahun Sebelumnya

Perbandingan antara UMK Kota Kendari tahun 2025 dan 2026 menunjukkan kenaikan konsisten meski tidak sebesar daerah industri besar di Jawa.

Hal ini mencerminkan pertumbuhan ekonomi provinsi yang stabil namun masih mengandalkan sektor pertambangan dan pertanian sebagai basis utama.

Wilayah UMK 2025 UMK 2026 Selisih (Rp) Persentase
Kota Kendari Rp 3.001.132 Rp 3.248.625 Rp 247.493 8,25%
UMP Sulawesi Tenggara Rp 3.001.132 Rp 3.248.625 Rp 247.493 8,25%

Apa Bedanya UMR, UMP, dan UMK?

Apa Itu UMP?

UMP adalah Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan oleh gubernur dan berlaku di seluruh wilayah provinsi tanpa kecuali.

UMP menjadi batas bawah upah bagi semua pekerja formal di wilayah provinsi tersebut.

Apa Itu UMK?

UMK adalah Upah Minimum Kabupaten atau Kota yang ditetapkan oleh bupati atau walikota setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan Daerah.

UMK bisa lebih tinggi dari UMP, tapi tidak boleh lebih rendah — dan di Kota Kendari, nilai UMK mengacu langsung pada UMP provinsi.

Apakah UMR Masih Digunakan?

Istilah UMR sudah tidak digunakan dalam regulasi resmi sejak Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999 direvisi.

Saat ini, istilah yang sah secara hukum hanya UMP dan UMK — meski masyarakat masih sering menyebutnya UMR secara informal.

Apakah UMK Kota Kendari Sama dengan UMP Sulawesi Tenggara?

Ya, UMK Kota Kendari tahun 2026 **sama persis** dengan UMP Provinsi Sulawesi Tenggara, yaitu Rp 3.248.625.

Hal ini terjadi karena Pemerintah Kota Kendari tidak mengusulkan nilai UMK yang berbeda dari UMP, sehingga otomatis mengadopsi angka UMP sebagai UMK-nya.

Keputusan ini juga berlaku untuk Kota Baubau dan seluruh kabupaten di Sulawesi Tenggara.

Siapa yang Berhak Mendapat Upah Minimum?

Semua pekerja tetap dan kontrak (PKWT) yang bekerja di sektor formal di Kota Kendari berhak menerima upah minimal sebesar UMK.

Pekerja harian lepas, buruh tani, dan pekerja rumah tangga tidak termasuk dalam cakupan perlindungan UMK.

Bagi pekerja yang menerima upah di bawah UMK, mereka berhak mengajukan pengaduan ke Dinas Tenaga Kerja Kota Kendari atau melalui aplikasi SiPekerja Kemnaker.

Jam Kerja yang Menjadi Acuan Upah Minimum

UMK Kota Kendari dihitung berdasarkan jam kerja normal 40 jam per minggu, atau 8 jam per hari selama 5 hari kerja.

Upah yang dinyatakan dalam nominal bulanan seperti Rp 3.248.625 sudah mencakup komponen upah pokok dan tunjangan tetap, bukan upah lembur atau insentif.

Lembur dihitung terpisah sesuai ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Cipta Kerja dan Permenaker No. 28 Tahun 2022.

Daftar UMP/UMK Daerah Lain di Indonesia 2026

Berikut daftar UMP dan UMK beberapa wilayah populer di Indonesia tahun 2026:

FAQ Seputar UMK Kota Kendari 2026

Apakah UMK Kota Kendari 2026 sudah naik dibanding tahun lalu?

Ya, UMK Kota Kendari naik dari Rp 3.001.132 (2025) menjadi Rp 3.248.625 (2026), atau naik 8,25%.

Apakah UMK Kota Kendari berbeda dengan UMK Kota Baubau?

Tidak, UMK Kota Baubau juga sebesar Rp 3.248.625 — sama dengan UMP Sultra dan UMK Kota Kendari.

Bagaimana cara memastikan perusahaan membayar sesuai UMK?

Anda bisa memeriksa slip gaji, membandingkannya dengan SK Gubernur, lalu menghubungi Disnaker Kota Kendari di Jl. Jenderal Sudirman atau via WhatsApp di nomor resmi yang tercantum di website mereka.

Apakah UMK berlaku untuk pekerja outsourcing?

Ya, pekerja yang ditempatkan melalui perusahaan jasa tenaga kerja (outsourcing) juga berhak atas upah minimal sesuai UMK tempat mereka bekerja — bukan berdasarkan lokasi kantor perusahaan outsourcing.

Penutup

UMK Kota Kendari tahun 2026 sebesar Rp 3.248.625 adalah angka resmi yang wajib dipatuhi oleh semua pelaku usaha di wilayah tersebut.

Meski nilainya belum masuk dalam 10 besar UMK tertinggi nasional, kenaikan 8,25% menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga daya beli pekerja di tengah tekanan inflasi dan biaya hidup.

Bagi Anda yang sedang mencari kerja atau bernegosiasi gaji di Kota Kendari, pastikan angka ini menjadi patokan dasar dalam perundingan upah.

Sumber Data

SK Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 561/1397/2025 tentang Penetapan UMP Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2026 — https://disnaker.sulawesitenggaraprov.go.id/keputusan-gubernur-ump-2026

Surat Edaran Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 502/SE/2026 tentang Penyampaian Nilai UMK Kabupaten/Kota Tahun 2026 — https://disnaker.sulawesitenggaraprov.go.id/se-umk-2026

Monitoring realisasi UMK oleh Komisi Penelitian dan Pengawasan Dewan Pengupahan Daerah Sulawesi Tenggara — https://dewanpengupahan.sulawesitenggaraprov.go.id/laporan-2026

HT
Ditulis oleh

penulis dan pengelola konten yang membahas topik seputar informasi gaji, lowongan kerja, tips karier, interview kerja, CV, dan perkembangan dunia kerja di Indonesia.

Komentar Buka / Tutup

Tinggalkan komentar