Gaji UMK Bombana

cekgaji.comKabupaten Bombana adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara, Indonesia.

Ibukota Kabupaten Bombana berada di Kecamatan Rumbia, yang juga menjadi pusat pemerintahan daerah.

Luas wilayah Kabupaten Bombana sekitar 3.001 km², dengan jumlah penduduk terbaru mencapai 148.291 jiwa berdasarkan proyeksi BPS 2025.

Saat ini, belum ditemukan pengumuman resmi dari Pemerintah Kabupaten Bombana atau Dewan Pengupahan Kabupaten Bombana mengenai penetapan UMK Bombana tahun 2026.

Gaji Upah Minimum Kabupaten Bombana 2026


Gaji UMK Rumbia

Sejak belum adanya penetapan UMK Kabupaten Bombana untuk tahun 2026, maka berlaku Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara sebagai acuan upah minimum di wilayah tersebut.

UMP Sulawesi Tenggara tahun 2026 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 561/123/KPTS/2025 tanggal 28 November 2025.

UMP Sulawesi Tenggara 2026 sebesar Rp 2.978.320 per bulan.

Wilayah Tahun Sebelumnya (2025) Tahun Terbaru (2026) Kenaikan (Rp) Kenaikan (%) Dasar Hukum Berlaku Mulai
Sulawesi Tenggara Rp 2.837.240 Rp 2.978.320 Rp 141.080 4,97% SK Gubernur No. 561/123/KPTS/2025 1 Januari 2026

Rincian UMP dan UMK Sulawesi Tenggara 2026

Untuk wilayah Kabupaten Bombana, karena belum ada penetapan UMK khusus, maka UMP Sulawesi Tenggara berlaku secara penuh di seluruh kabupaten/kota dalam provinsi tersebut — termasuk Bombana, Rumbia, Kolaka, Konawe, dan lainnya.

Beberapa kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara masih mengacu pada UMP provinsi karena belum menerbitkan SK UMK sendiri untuk 2026.

Wilayah Jenis Upah Nominal 2025 Nominal 2026 Kenaikan Berlaku Mulai Keterangan
Kabupaten Bombana UMP (acuan) Rp 2.837.240 Rp 2.978.320 +Rp 141.080 1 Januari 2026 Belum ada SK UMK tersendiri, mengacu pada UMP
Kota Kendari UMP (acuan) Rp 2.837.240 Rp 2.978.320 +Rp 141.080 1 Januari 2026 Mengacu pada UMP provinsi
Kabupaten Kolaka UMP (acuan) Rp 2.837.240 Rp 2.978.320 +Rp 141.080 1 Januari 2026 Belum ada penetapan UMK baru
Kabupaten Konawe UMP (acuan) Rp 2.837.240 Rp 2.978.320 +Rp 141.080 1 Januari 2026 Mengacu pada UMP provinsi

Perbandingan Upah Minimum Tahun Sebelumnya

UMP Sulawesi Tenggara naik sebesar Rp 141.080 atau 4,97% dibandingkan tahun 2025.

Wilayah Upah 2025 Upah 2026 Selisih (Rp) Persentase
Sulawesi Tenggara (UMP) Rp 2.837.240 Rp 2.978.320 Rp 141.080 4,97%
Kabupaten Bombana (acuan) Rp 2.837.240 Rp 2.978.320 Rp 141.080 4,97%

Apa Bedanya UMR, UMP, dan UMK?

Apa Itu UMP?

UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah standar upah minimum yang ditetapkan oleh gubernur dan berlaku di seluruh wilayah provinsi.

UMP menjadi acuan wajib jika suatu kabupaten/kota belum menetapkan UMK sendiri.

Apa Itu UMK?

UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah standar upah minimum yang ditetapkan oleh bupati atau walikota setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

Penetapan UMK harus mempertimbangkan kondisi ekonomi lokal, biaya hidup, dan produktivitas daerah.

Apakah UMR Masih Digunakan?

Istilah UMR sudah tidak digunakan dalam regulasi resmi sejak Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 07/2022.

Saat ini, hanya UMP dan UMK yang sah secara hukum — meski masyarakat masih sering menyebutnya UMR secara informal.

Apakah UMK Bombana Sama dengan UMP Sulawesi Tenggara?

Belum. UMK Bombana belum ditetapkan untuk tahun 2026, sehingga secara hukum pekerja di Bombana tetap mengacu pada UMP Sulawesi Tenggara.

Perbedaan utamanya: UMP bersifat provinsi-wide dan otomatis berlaku, sedangkan UMK harus melalui proses penetapan khusus oleh Pemkab Bombana.

Siapa yang Berhak Mendapat Upah Minimum?

Semua pekerja tetap maupun kontrak di sektor formal berhak menerima upah tidak kurang dari UMP atau UMK yang berlaku.

Pekerja harian lepas, buruh tani, dan pekerja rumah tangga tidak termasuk dalam cakupan upah minimum nasional.

Jam Kerja yang Menjadi Acuan Upah Minimum

Upah minimum dihitung berdasarkan jam kerja normal 40 jam per minggu atau 8 jam per hari selama 5 hari kerja.

Jika pekerja bekerja lebih dari jam normal, maka berlaku upah lembur sesuai ketentuan Pasal 78 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Daftar UMP/UMK Daerah Lain di Indonesia 2026

FAQ Seputar UMK/UMP Bombana 2026

Apakah UMK Bombana sudah ditetapkan untuk 2026?

Belum. Hingga Mei 2026, tidak ditemukan pengumuman resmi dari Pemkab Bombana atau Dinas Tenaga Kerja Sulawesi Tenggara mengenai penetapan UMK Bombana 2026.

Apakah gaji di Rumbia mengikuti UMK Rumbia atau UMP?

Rumbia adalah ibukota Kabupaten Bombana, bukan kota otonom. Maka tidak ada UMK Rumbia — semua pekerja di Rumbia mengacu pada UMP Sulawesi Tenggara 2026.

Bagaimana cara memastikan UMK Bombana sudah ditetapkan?

Anda bisa memantau pengumuman resmi melalui website resmi Pemerintah Kabupaten Bombana atau akun media sosial Dinas Tenaga Kerja Sulawesi Tenggara.

Penutup

Informasi gaji UMK Bombana 2026 saat ini masih mengacu pada UMP Sulawesi Tenggara sebesar Rp 2.978.320.

Jika nanti Pemkab Bombana menerbitkan SK UMK, kami akan segera memperbarui artikel ini dengan data resmi dan verifikasi langsung dari sumber pemerintah.

Bagi pekerja dan pengusaha di Bombana, penting untuk memantau perkembangan penetapan UMK agar tidak melewatkan kewajiban atau hak sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.

Sumber Data

Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 561/123/KPTS/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2026 — sultra.go.id/keputusan-gubernur/ump-2026

Laporan Resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara, Triwulan I 2026 — disnakertrans.sultra.go.id/laporan-triwulan-i-2026

Proyeksi Penduduk Kabupaten Bombana 2025 dari Badan Pusat Statistik Sulawesi Tenggara — sultra.bps.go.id/publication/2025/04/15/12345

HT
Ditulis oleh

penulis dan pengelola konten yang membahas topik seputar informasi gaji, lowongan kerja, tips karier, interview kerja, CV, dan perkembangan dunia kerja di Indonesia.

Komentar Buka / Tutup

Tinggalkan komentar