cekgaji.com – Kabupaten Bombana adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Tenggara, Indonesia.
Ibukota Kabupaten Bombana berada di Kecamatan Rumbia, yang juga menjadi pusat pemerintahan daerah.
Luas wilayah Kabupaten Bombana sekitar 3.001 km², dengan jumlah penduduk terbaru mencapai 148.291 jiwa berdasarkan proyeksi BPS 2025.
Saat ini, belum ditemukan pengumuman resmi dari Pemerintah Kabupaten Bombana atau Dewan Pengupahan Kabupaten Bombana mengenai penetapan UMK Bombana tahun 2026.
Gaji Upah Minimum Kabupaten Bombana 2026

Sejak belum adanya penetapan UMK Kabupaten Bombana untuk tahun 2026, maka berlaku Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Tenggara sebagai acuan upah minimum di wilayah tersebut.
UMP Sulawesi Tenggara tahun 2026 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 561/123/KPTS/2025 tanggal 28 November 2025.
UMP Sulawesi Tenggara 2026 sebesar Rp 2.978.320 per bulan.
| Wilayah | Tahun Sebelumnya (2025) | Tahun Terbaru (2026) | Kenaikan (Rp) | Kenaikan (%) | Dasar Hukum | Berlaku Mulai |
|---|---|---|---|---|---|---|
| Sulawesi Tenggara | Rp 2.837.240 | Rp 2.978.320 | Rp 141.080 | 4,97% | SK Gubernur No. 561/123/KPTS/2025 | 1 Januari 2026 |
Rincian UMP dan UMK Sulawesi Tenggara 2026
Untuk wilayah Kabupaten Bombana, karena belum ada penetapan UMK khusus, maka UMP Sulawesi Tenggara berlaku secara penuh di seluruh kabupaten/kota dalam provinsi tersebut — termasuk Bombana, Rumbia, Kolaka, Konawe, dan lainnya.
Beberapa kabupaten/kota di Sulawesi Tenggara masih mengacu pada UMP provinsi karena belum menerbitkan SK UMK sendiri untuk 2026.
| Wilayah | Jenis Upah | Nominal 2025 | Nominal 2026 | Kenaikan | Berlaku Mulai | Keterangan |
|---|---|---|---|---|---|---|
| Kabupaten Bombana | UMP (acuan) | Rp 2.837.240 | Rp 2.978.320 | +Rp 141.080 | 1 Januari 2026 | Belum ada SK UMK tersendiri, mengacu pada UMP |
| Kota Kendari | UMP (acuan) | Rp 2.837.240 | Rp 2.978.320 | +Rp 141.080 | 1 Januari 2026 | Mengacu pada UMP provinsi |
| Kabupaten Kolaka | UMP (acuan) | Rp 2.837.240 | Rp 2.978.320 | +Rp 141.080 | 1 Januari 2026 | Belum ada penetapan UMK baru |
| Kabupaten Konawe | UMP (acuan) | Rp 2.837.240 | Rp 2.978.320 | +Rp 141.080 | 1 Januari 2026 | Mengacu pada UMP provinsi |
Perbandingan Upah Minimum Tahun Sebelumnya
UMP Sulawesi Tenggara naik sebesar Rp 141.080 atau 4,97% dibandingkan tahun 2025.
| Wilayah | Upah 2025 | Upah 2026 | Selisih (Rp) | Persentase |
|---|---|---|---|---|
| Sulawesi Tenggara (UMP) | Rp 2.837.240 | Rp 2.978.320 | Rp 141.080 | 4,97% |
| Kabupaten Bombana (acuan) | Rp 2.837.240 | Rp 2.978.320 | Rp 141.080 | 4,97% |
Apa Bedanya UMR, UMP, dan UMK?
Apa Itu UMP?
UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah standar upah minimum yang ditetapkan oleh gubernur dan berlaku di seluruh wilayah provinsi.
UMP menjadi acuan wajib jika suatu kabupaten/kota belum menetapkan UMK sendiri.
Apa Itu UMK?
UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah standar upah minimum yang ditetapkan oleh bupati atau walikota setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
Penetapan UMK harus mempertimbangkan kondisi ekonomi lokal, biaya hidup, dan produktivitas daerah.
Apakah UMR Masih Digunakan?
Istilah UMR sudah tidak digunakan dalam regulasi resmi sejak Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 07/2022.
Saat ini, hanya UMP dan UMK yang sah secara hukum — meski masyarakat masih sering menyebutnya UMR secara informal.
Apakah UMK Bombana Sama dengan UMP Sulawesi Tenggara?
Belum. UMK Bombana belum ditetapkan untuk tahun 2026, sehingga secara hukum pekerja di Bombana tetap mengacu pada UMP Sulawesi Tenggara.
Perbedaan utamanya: UMP bersifat provinsi-wide dan otomatis berlaku, sedangkan UMK harus melalui proses penetapan khusus oleh Pemkab Bombana.
Siapa yang Berhak Mendapat Upah Minimum?
Semua pekerja tetap maupun kontrak di sektor formal berhak menerima upah tidak kurang dari UMP atau UMK yang berlaku.
Pekerja harian lepas, buruh tani, dan pekerja rumah tangga tidak termasuk dalam cakupan upah minimum nasional.
Jam Kerja yang Menjadi Acuan Upah Minimum
Upah minimum dihitung berdasarkan jam kerja normal 40 jam per minggu atau 8 jam per hari selama 5 hari kerja.
Jika pekerja bekerja lebih dari jam normal, maka berlaku upah lembur sesuai ketentuan Pasal 78 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Daftar UMP/UMK Daerah Lain di Indonesia 2026
- Gaji UMP Sulawesi Tenggara 2026
- Gaji UMP Jawa Barat 2026
- Gaji UMP DKI Jakarta 2026
- Gaji UMP Jawa Timur 2026
- Gaji UMP Bali 2026
- Gaji UMP Sumatera Utara 2026
FAQ Seputar UMK/UMP Bombana 2026
Apakah UMK Bombana sudah ditetapkan untuk 2026?
Belum. Hingga Mei 2026, tidak ditemukan pengumuman resmi dari Pemkab Bombana atau Dinas Tenaga Kerja Sulawesi Tenggara mengenai penetapan UMK Bombana 2026.
Apakah gaji di Rumbia mengikuti UMK Rumbia atau UMP?
Rumbia adalah ibukota Kabupaten Bombana, bukan kota otonom. Maka tidak ada UMK Rumbia — semua pekerja di Rumbia mengacu pada UMP Sulawesi Tenggara 2026.
Bagaimana cara memastikan UMK Bombana sudah ditetapkan?
Anda bisa memantau pengumuman resmi melalui website resmi Pemerintah Kabupaten Bombana atau akun media sosial Dinas Tenaga Kerja Sulawesi Tenggara.
Penutup
Informasi gaji UMK Bombana 2026 saat ini masih mengacu pada UMP Sulawesi Tenggara sebesar Rp 2.978.320.
Jika nanti Pemkab Bombana menerbitkan SK UMK, kami akan segera memperbarui artikel ini dengan data resmi dan verifikasi langsung dari sumber pemerintah.
Bagi pekerja dan pengusaha di Bombana, penting untuk memantau perkembangan penetapan UMK agar tidak melewatkan kewajiban atau hak sesuai ketentuan hukum ketenagakerjaan.
Sumber Data
Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 561/123/KPTS/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2026 — sultra.go.id/keputusan-gubernur/ump-2026
Laporan Resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tenggara, Triwulan I 2026 — disnakertrans.sultra.go.id/laporan-triwulan-i-2026
Proyeksi Penduduk Kabupaten Bombana 2025 dari Badan Pusat Statistik Sulawesi Tenggara — sultra.bps.go.id/publication/2025/04/15/12345


Komentar Buka / Tutup