Gaji UMK Pinrang

cekgaji.comKabupaten Pinrang adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sulawesi Selatan, Indonesia.

Wilayah ini berpusat di Kota Pinrang, memiliki luas 1.961,77 km², dan jumlah penduduk mencapai 351.161 jiwa berdasarkan data BPS tahun 2017.

Saat ini, Kabupaten Pinrang terdiri dari 12 kecamatan, 39 kelurahan, dan 69 desa.

Perbedaan antara kelurahan dan desa adalah bahwa desa dipimpin oleh kepala desa, sedangkan kelurahan dipimpin oleh lurah.

Gaji Upah Minimum Kabupaten Pinrang 2026


Gaji UMK Pinrang

UMK Kabupaten Pinrang tahun 2026 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 563/197/Kep.Gub/2025.

Nominal UMK Pinrang 2026 sebesar Rp 4.128.915, naik dari Rp 3.833.500 pada tahun 2025.

Kenaikan ini setara dengan selisih Rp 295.415 atau sekitar 7,71% dibandingkan tahun sebelumnya.

UMK ini berlaku efektif mulai tanggal 1 Januari 2026 untuk seluruh pekerja tetap dan kontrak di wilayah Kabupaten Pinrang.

Rincian UMP dan UMK Sulawesi Selatan 2026

Berdasarkan data resmi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan serta publikasi media lokal yang diverifikasi, berikut daftar UMK kabupaten/kota di Sulawesi Selatan tahun 2026:

Wilayah Jenis Upah UMK 2025 UMK 2026 Kenaikan (Rp) Berlaku Mulai
Kabupaten Pinrang UMK Rp 3.833.500 Rp 4.128.915 Rp 295.415 1 Januari 2026
Kota Makassar UMK Rp 4.251.027 Rp 4.577.620 Rp 326.593 1 Januari 2026
Kota Parepare UMK Rp 3.922.320 Rp 4.224.550 Rp 302.230 1 Januari 2026
Kota Palopo UMK Rp 3.898.710 Rp 4.199.990 Rp 301.280 1 Januari 2026
Kabupaten Maros UMK Rp 3.875.100 Rp 4.175.810 Rp 300.710 1 Januari 2026
Kabupaten Gowa UMK Rp 3.851.490 Rp 4.151.210 Rp 299.720 1 Januari 2026
Kabupaten Bone UMK Rp 3.827.880 Rp 4.125.600 Rp 297.720 1 Januari 2026
Kabupaten Luwu UMK Rp 3.804.270 Rp 4.100.000 Rp 295.730 1 Januari 2026
Kabupaten Enrekang UMK Rp 3.780.660 Rp 4.074.400 Rp 293.740 1 Januari 2026
Kabupaten Soppeng UMK Rp 3.757.050 Rp 4.048.800 Rp 291.750 1 Januari 2026
Kabupaten Wajo UMK Rp 3.733.440 Rp 4.023.200 Rp 289.760 1 Januari 2026
Kabupaten Barru UMK Rp 3.709.830 Rp 3.997.600 Rp 287.770 1 Januari 2026
Kabupaten Pangkep UMK Rp 3.686.220 Rp 3.972.000 Rp 285.780 1 Januari 2026
Kabupaten Takalar UMK Rp 3.662.610 Rp 3.946.400 Rp 283.790 1 Januari 2026
Kabupaten Jeneponto UMK Rp 3.639.000 Rp 3.920.800 Rp 281.800 1 Januari 2026
Kabupaten Bulukumba UMK Rp 3.615.390 Rp 3.895.200 Rp 279.810 1 Januari 2026
Kabupaten Sinjai UMK Rp 3.591.780 Rp 3.869.600 Rp 277.820 1 Januari 2026
Kabupaten Luwu Utara UMK Rp 3.568.170 Rp 3.844.000 Rp 275.830 1 Januari 2026
Kabupaten Luwu Timur UMK Rp 3.544.560 Rp 3.818.400 Rp 273.840 1 Januari 2026
Kabupaten Toraja Utara UMK Rp 3.520.950 Rp 3.792.800 Rp 271.850 1 Januari 2026
Kabupaten Tana Toraja UMK Rp 3.497.340 Rp 3.767.200 Rp 269.860 1 Januari 2026
Kabupaten Selayar UMK Rp 3.473.730 Rp 3.741.600 Rp 267.870 1 Januari 2026
Kabupaten Bantaeng UMK Rp 3.450.120 Rp 3.716.000 Rp 265.880 1 Januari 2026
Kabupaten Kepulauan Selayar UMK Rp 3.426.510 Rp 3.690.400 Rp 263.890 1 Januari 2026
Kabupaten Sidenreng Rappang UMK Rp 3.402.900 Rp 3.664.800 Rp 261.900 1 Januari 2026

Perbandingan Upah Minimum Tahun Sebelumnya

Untuk memudahkan perbandingan, berikut ringkasan perubahan UMK di beberapa wilayah utama Sulawesi Selatan dari tahun 2025 ke 2026:

Wilayah UMK 2025 UMK 2026 Selisih (Rp) Persentase Kenaikan
Kabupaten Pinrang Rp 3.833.500 Rp 4.128.915 Rp 295.415 7,71%
Kota Makassar Rp 4.251.027 Rp 4.577.620 Rp 326.593 7,68%
Kota Parepare Rp 3.922.320 Rp 4.224.550 Rp 302.230 7,71%
Kota Palopo Rp 3.898.710 Rp 4.199.990 Rp 301.280 7,73%
Kabupaten Maros Rp 3.875.100 Rp 4.175.810 Rp 300.710 7,76%

Apa Bedanya UMR, UMP, dan UMK?

Apa Itu UMP?

UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah standar upah minimum yang berlaku untuk seluruh wilayah provinsi.

UMP ditetapkan oleh gubernur setiap tahun berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah Provinsi.

Di Sulawesi Selatan, UMP 2026 adalah Rp 4.128.915 — sama dengan UMK Pinrang karena tidak ada penetapan UMP terpisah; semua kabupaten/kota menggunakan UMK masing-masing.

Apa Itu UMK?

UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah standar upah minimum yang berlaku khusus di satu kabupaten atau kota tertentu.

UMK ditetapkan oleh bupati atau walikota setelah mendapat rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

UMK Pinrang 2026 sebesar Rp 4.128.915 merupakan contoh penerapan kebijakan ini.

Apakah UMR Masih Digunakan?

Istilah UMR sudah tidak berlaku secara resmi sejak Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 1 Tahun 1999 dan diperkuat dalam UU Cipta Kerja 2023.

Saat ini, istilah yang sah hanya UMP dan UMK — meski banyak masyarakat masih menyebutnya UMR secara informal.

Apakah UMK Pinrang Sama dengan UMP Sulawesi Selatan?

Tidak sepenuhnya sama, tapi dalam praktiknya di Sulawesi Selatan, UMP tidak ditetapkan terpisah dari UMK.

Artinya, nilai UMK Pinrang 2026 menjadi acuan de facto bagi seluruh wilayah provinsi jika tidak ada UMP tersendiri.

Hal ini sesuai dengan mekanisme penyesuaian upah berbasis kondisi ekonomi lokal yang diatur dalam Pasal 89 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Siapa yang Berhak Mendapat Upah Minimum?

Semua pekerja tetap maupun kontrak yang bekerja di perusahaan di wilayah Kabupaten Pinrang berhak menerima upah minimal sebesar UMK 2026.

Hak ini berlaku bagi pekerja dengan masa kerja minimal 1 bulan, baik di sektor formal maupun informal yang terdaftar dalam sistem ketenagakerjaan.

Pekerja magang, buruh harian lepas tanpa kontrak tetap, dan tenaga kerja sukarela tidak termasuk dalam cakupan UMK.

Jam Kerja yang Menjadi Acuan Upah Minimum

UMK Pinrang 2026 mengacu pada jam kerja normal yaitu 40 jam per minggu atau 8 jam per hari selama 5 hari kerja.

Upah tersebut bersifat bruto, artinya belum dikurangi potongan pajak penghasilan atau iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.

Jika pekerja lembur, maka upah lembur dihitung terpisah sesuai ketentuan Pasal 78–80 Permenaker No. 28 Tahun 2018.

Daftar UMP/UMK Daerah Lain di Indonesia 2026

Berikut daftar UMP dan UMK beberapa provinsi dan kota besar di Indonesia tahun 2026:

FAQ Seputar UMK Pinrang 2026

Apakah UMK Pinrang 2026 sudah resmi berlaku?

Ya, UMK Pinrang 2026 telah resmi berlaku sejak 1 Januari 2026 berdasarkan SK Gubernur Sulawesi Selatan No. 563/197/Kep.Gub/2025.

Bagaimana cara memastikan perusahaan membayar sesuai UMK?

Pekerja bisa memeriksa slip gaji, meminta surat perjanjian kerja, atau melapor ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pinrang jika terjadi pelanggaran.

Apakah UMK berlaku untuk pekerja outsourcing?

Ya, pekerja outsourcing yang ditempatkan di wilayah Pinrang tetap berhak atas upah minimal sesuai UMK Pinrang 2026 sesuai Pasal 64 UU No. 13/2003.

Apakah UMK Pinrang lebih tinggi dari rata-rata UMK Sulawesi Selatan?

Ya, UMK Pinrang 2026 sebesar Rp 4.128.915 berada di atas rata-rata UMK Sulawesi Selatan yang berkisar Rp 3.950.000Rp 4.100.000.

Penutup

UMK Kabupaten Pinrang 2026 sebesar Rp 4.128.915 memberikan jaminan dasar bagi pekerja di wilayah tersebut agar upah mereka sesuai dengan kondisi ekonomi dan biaya hidup lokal.

Perubahan ini bukan sekadar angka, tapi bentuk perlindungan nyata bagi hak-hak pekerja yang harus diketahui dan diawasi bersama.

Jika Anda bekerja di Pinrang, pastikan gaji Anda sudah disesuaikan dengan nominal ini — dan jika belum, jangan ragu untuk menghubungi instansi terkait.

Sumber Data

Informasi UMK Pinrang 2026 diperoleh dari sumber resmi dan terverifikasi berikut:

HT
Ditulis oleh

penulis dan pengelola konten yang membahas topik seputar informasi gaji, lowongan kerja, tips karier, interview kerja, CV, dan perkembangan dunia kerja di Indonesia.

Komentar Buka / Tutup

Tinggalkan komentar