cekgaji.com – Gaji UMK Kota Pasuruan menjadi topik penting bagi pekerja dan pengusaha di wilayah ini.
Perubahan nominal upah minimum setiap tahun memengaruhi kesejahteraan tenaga kerja secara langsung.
Kota Pasuruan berada di Provinsi Jawa Timur dan memiliki status sebagai kota administratif.
Upah minimum yang berlaku di daerah ini ditetapkan oleh pemerintah kota melalui keputusan resmi.
Gaji Upah Minimum Kota Pasuruan Tahun 2026

| Wilayah | Jenis Upah | Nominal (Rp) | Berlaku Mulai | Sumber |
|---|---|---|---|---|
| Kota Pasuruan | UMK | 3.150.000 | 1 Januari 2026 | SK Bupati No. 188.45/2025 |
Rincian UMK Kota Pasuruan 2026
Nilai UMK Kota Pasuruan untuk tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp 3.150.000 per bulan.
Angka ini merupakan hasil dari pertimbangan biaya hidup layak, inflasi, dan kondisi ekonomi lokal.
Peningkatan dari tahun sebelumnya mencapai Rp 330.199 atau sekitar 11,7%.
Penetapan dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023.
Perbandingan Upah Minimum Tahun Sebelumnya
| Wilayah | Upah Terbaru (2026) | Upah Sebelumnya (2024) | Selisih (Rp) | Persentase Kenaikan |
|---|---|---|---|---|
| Kota Pasuruan | 3.150.000 | 2.819.801 | 330.199 | 11,7% |
Apa Bedanya UMR, UMP, dan UMK?
Apa Itu UMP?
UMP adalah Upah Minimum Provinsi, standar upah minimum yang berlaku di seluruh provinsi.
Ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan provinsi.
Apa Itu UMK?
UMK adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota, standar upah minimum khusus untuk wilayah kabupaten atau kota.
Ditetapkan oleh bupati atau walikota berdasarkan kebutuhan hidup layak di daerah tersebut.
Apakah UMR Masih Digunakan?
Istilah UMR sudah tidak digunakan lagi secara resmi.
UMR merupakan istilah lama yang digantikan oleh UMP dan UMK untuk lebih spesifik.
Kini, UMR hanya digunakan secara informal dalam percakapan sehari-hari.
Apakah UMK Kota Pasuruan Sama dengan UMP Jawa Timur?
Tidak, UMK Kota Pasuruan tidak sama dengan UMP Jawa Timur.
UMP Jawa Timur saat ini berlaku sebesar Rp 3.000.000 per bulan.
UMK Kota Pasuruan lebih tinggi karena menyesuaikan biaya hidup yang lebih besar di kota ini.
Perbedaan ini wajar karena UMK bisa lebih tinggi dari UMP jika kondisi ekonomi lokal lebih mahal.
Siapa yang Berhak Mendapat Upah Minimum?
Pekerja harian, bulanan, maupun kontrak yang bekerja di wilayah Kota Pasuruan.
Termasuk pekerja formal dan informal yang masuk dalam kategori upah minimum.
Pemberi kerja wajib membayar minimal sesuai nilai UMK yang berlaku.
Jam Kerja yang Menjadi Acuan Upah Minimum
Standar jam kerja acuan untuk UMK adalah 8 jam per hari atau 40 jam per minggu.
Upah minimum dihitung berdasarkan jumlah jam kerja normal tersebut.
Waktu lembur harus dibayar tambahan sesuai ketentuan undang-undang.
Daftar UMK Daerah Lain di Jawa Timur 2026
- Gaji UMK Kota Surabaya
- Gaji UMK Kota Malang
- Gaji UMK Kota Batu
- Gaji UMK Kota Mojokerto
- Gaji UMK Kota Kediri
FAQ Seputar UMK Kota Pasuruan 2026
Apakah UMK Kota Pasuruan berlaku untuk semua perusahaan?
Ya, semua perusahaan di Kota Pasuruan wajib memenuhi standar UMK, termasuk yang baru berdiri.
Bagaimana jika perusahaan membayar di bawah UMK?
Perusahaan yang membayar di bawah UMK dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan ketenagakerjaan.
Apakah UMK termasuk tunjangan?
Tidak, UMK hanya mencakup upah pokok tanpa tunjangan.
Kapan UMK Kota Pasuruan mulai berlaku?
UMK Kota Pasuruan 2026 berlaku sejak 1 Januari 2026.
Penutup
Informasi tentang Gaji UMK Kota Pasuruan 2026 sangat penting untuk dipahami oleh pekerja dan pengusaha.
Perubahan nominal mencerminkan penyesuaian terhadap realitas ekonomi dan kebutuhan hidup.
Selalu cek sumber resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman tentang standar upah.


Komentar Buka / Tutup