Gaji UMK Rejang Lebong


Informasi lamaran
Menunggu: 7 detik

cekgaji.comAnda akan diarahkan ke halaman lamaran

Anda sedang membuka informasi lanjutan untuk melamar lowongan berikut.

Lowongan
Lowongan Host Live Streaming di Jakarta Utara
Perusahaan
PT SHI MAO QIHANG
Tujuan
id.jobstreet.com

Mohon tunggu sebentar. Tombol lamaran akan aktif setelah hitungan selesai.

Lanjut ke Link Lamaran

Catatan penting sebelum melamar
Sebelum melamar, pastikan Anda memeriksa kembali informasi perusahaan dan jangan pernah membayar biaya apa pun selama proses rekrutmen.

Kabupaten Rejang Lebong adalah salah satu kabupaten di Provinsi Bengkulu, Indonesia.

Ibu kota kabupaten ini adalah Curup, yang juga menjadi pusat pemerintahan dan aktivitas ekonomi utama di wilayah tersebut.

Luas wilayah Kabupaten Rejang Lebong mencapai 1.639,98 km², dengan jumlah penduduk sekitar 275.640 jiwa berdasarkan data terakhir yang tersedia.

Saat ini, belum ada informasi resmi tentang penetapan UMK Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun 2026 dari sumber pemerintah daerah maupun media kredibel.

Gaji Upah Minimum Rejang Lebong 2026


Gaji UMK Curup

Sebagai gantinya, berlaku Upah Minimum Provinsi (UMP) Bengkulu untuk seluruh kabupaten/kota di dalamnya — termasuk Rejang Lebong — hingga UMK setempat resmi ditetapkan.

UMP Provinsi Bengkulu tahun 2026 telah ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 561/KEP-GUB/2025 tanggal 28 November 2025.

Nominal UMP Bengkulu 2026 adalah Rp 2.417.495 per bulan.

Angka ini naik sebesar Rp 90.000 atau 3,82% dibandingkan UMP 2025 sebesar Rp 2.327.495.

Wilayah Tahun Sebelumnya (2025) Tahun Terbaru (2026) Kenaikan (Rp) Kenaikan (%) Dasar Hukum Berlaku Mulai
Bengkulu (UMP) Rp 2.327.495 Rp 2.417.495 Rp 90.000 3,82% Keputusan Gubernur Bengkulu No. 561/KEP-GUB/2025 1 Januari 2026

Rincian UMP dan UMK Provinsi Bengkulu 2026

Untuk tahun 2026, hanya UMP Provinsi Bengkulu yang telah dipublikasikan secara resmi.

Belum ditemukan SK Bupati Rejang Lebong atau pengumuman resmi dari Dewan Pengupahan Kabupaten Rejang Lebong mengenai penetapan UMK 2026.

Beberapa kabupaten/kota di Bengkulu memang belum menetapkan UMK sendiri, sehingga tetap mengacu pada UMP provinsi.

Wilayah Jenis Upah Nominal 2025 Nominal 2026 Keterangan
Provinsi Bengkulu UMP Rp 2.327.495 Rp 2.417.495 Resmi berlaku sejak 1 Januari 2026
Kabupaten Rejang Lebong UMK (belum ditetapkan) Belum ada SK resmi; berlaku UMP Bengkulu
Kota Bengkulu UMK Rp 2.387.220 Belum dikonfirmasi Belum ditemukan update resmi untuk 2026
Kabupaten Mukomuko UMK Rp 2.387.220 Belum dikonfirmasi Belum ditemukan update resmi untuk 2026

Perbandingan Upah Minimum Tahun Sebelumnya

UMP Bengkulu mengalami kenaikan konsisten tiap tahun, meski besaran persentase bervariasi tergantung rekomendasi Dewan Pengupahan dan kondisi ekonomi makro.

Wilayah Upah 2024 Upah 2025 Upah 2026 Selisih (2025→2026) Persentase Kenaikan
Bengkulu (UMP) Rp 2.241.200 Rp 2.327.495 Rp 2.417.495 Rp 90.000 3,82%
Rejang Lebong (acuan UMP) Rp 2.241.200 Rp 2.327.495 Rp 2.417.495 Rp 90.000 3,82%

Apa Bedanya UMR, UMP, dan UMK?

Apa Itu UMP?

UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah upah minimum yang berlaku untuk seluruh wilayah provinsi dan ditetapkan oleh gubernur setiap tahun.

UMP menjadi acuan wajib bagi semua perusahaan di provinsi tersebut jika belum ada UMK yang lebih tinggi di kabupaten/kota tertentu.

Apa Itu UMK?

UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah upah minimum yang ditetapkan khusus untuk satu kabupaten atau kota, biasanya lebih tinggi dari UMP jika biaya hidup setempat lebih besar.

Penetapannya dilakukan oleh bupati atau walikota berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.

Apakah UMR Masih Digunakan?

Secara resmi, istilah UMR sudah tidak berlaku sejak Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 01/MEN/2004.

Saat ini, yang berlaku adalah UMP (tingkat provinsi) dan UMK (tingkat kabupaten/kota), meski masyarakat masih sering menyebutnya UMR secara informal.

Apakah UMK Rejang Lebong Sama dengan UMP Bengkulu?

Ya, untuk tahun 2026 — karena UMK Kabupaten Rejang Lebong belum ditetapkan secara resmi, maka upah minimum yang berlaku adalah UMP Provinsi Bengkulu.

Artinya, pekerja di Curup dan seluruh kecamatan di Rejang Lebong berhak atas upah minimal sebesar Rp 2.417.495 per bulan mulai 1 Januari 2026.

Siapa yang Berhak Mendapat Upah Minimum?

Semua pekerja tetap maupun kontrak yang bekerja di perusahaan berbadan hukum atau tidak berbadan hukum di wilayah Rejang Lebong berhak mendapatkan upah minimal sesuai UMP Bengkulu.

Hak ini berlaku tanpa memandang jenis kelamin, usia (di atas 18 tahun), atau latar belakang pendidikan.

Jam Kerja yang Menjadi Acuan Upah Minimum

UMP dan UMK dihitung berdasarkan jam kerja normal yaitu 40 jam per minggu, atau 8 jam per hari selama 5 hari kerja.

Jika pekerja lembur, maka upah lembur dihitung terpisah sesuai ketentuan Pasal 78 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Daftar UMP/UMK Daerah Lain di Indonesia 2026

Berikut beberapa daerah lain dengan UMP/UMK terbaru 2026 yang sudah dikonfirmasi:

FAQ Seputar UMK/UMP Rejang Lebong 2026

Apakah UMK Rejang Lebong sudah ditetapkan untuk 2026?

Belum. Hingga Mei 2026, tidak ditemukan Surat Keputusan Bupati Rejang Lebong atau pengumuman resmi dari Dinas Tenaga Kerja setempat mengenai penetapan UMK 2026.

Apakah perusahaan di Curup boleh membayar di bawah Rp 2.417.495?

Tidak boleh. Semua perusahaan di wilayah Kabupaten Rejang Lebong wajib membayar upah minimal sesuai UMP Bengkulu 2026, yaitu Rp 2.417.495 per bulan.

Bagaimana cara memastikan UMK Rejang Lebong sudah ditetapkan?

Anda bisa memantau pengumuman resmi melalui website resmi Pemkab Rejang Lebong (rejanglebongkab.go.id) atau akun media sosial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Bengkulu.

Penutup

Informasi gaji UMK Rejang Lebong 2026 masih mengacu pada UMP Provinsi Bengkulu karena UMK belum ditetapkan secara resmi.

Nilai UMP Bengkulu 2026 sebesar Rp 2.417.495 merupakan angka resmi dan wajib diterapkan oleh semua pelaku usaha di wilayah tersebut.

Kami akan memperbarui artikel ini segera setelah SK UMK Rejang Lebong 2026 dirilis dan diverifikasi keasliannya.

Sumber Data

Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor 561/KEP-GUB/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2026 — bengkuluprov.go.id/peraturan/kep-gub-561-kep-gub-2025

Laporan Dewan Pengupahan Provinsi Bengkulu Tahun 2025 — disnakertrans.bengkuluprov.go.id/berita/dewan-pengupahan-umumkan-rekomendasi-ump-2026

Pencarian web otomatis pada 26 Mei 2026 menggunakan kata kunci “UMK Rejang Lebong 2026”, “SK Bupati Rejang Lebong UMK 2026”, dan “Dewan Pengupahan Rejang Lebong 2026” — tidak ditemukan hasil resmi dari sumber pemerintah daerah.

HT
Ditulis oleh

penulis dan pengelola konten yang membahas topik seputar informasi gaji, lowongan kerja, tips karier, interview kerja, CV, dan perkembangan dunia kerja di Indonesia.

Komentar Buka / Tutup

Tinggalkan komentar