Gaji UMK Kota Sungai Penuh


Informasi lamaran
Menunggu: 7 detik

cekgaji.comAnda akan diarahkan ke halaman lamaran

Anda sedang membuka informasi lanjutan untuk melamar lowongan berikut.

Lowongan
Lowongan Biology Teacher di Tangerang District
Perusahaan
Santa Laurensia School
Tujuan
id.jobstreet.com

Mohon tunggu sebentar. Tombol lamaran akan aktif setelah hitungan selesai.

Lanjut ke Link Lamaran

Catatan penting sebelum melamar
Sebelum melamar, pastikan Anda memeriksa kembali informasi perusahaan dan jangan pernah membayar biaya apa pun selama proses rekrutmen.

Kota Sungai Penuh adalah kota otonom di Provinsi Jambi yang berdiri sejak 2008 dan tidak memiliki UMK tersendiri hingga tahun 2026.

Sejak penetapan UMP Provinsi Jambi tahun 2026, Kota Sungai Penuh menggunakan UMP sebagai acuan resmi upah minimum karena belum mengeluarkan Surat Keputusan Bupati/Walikota tentang UMK sendiri.

Artikel ini memperbarui informasi gaji minimum di Kota Sungai Penuh berdasarkan data resmi terbaru dari pemerintah provinsi dan verifikasi lapangan hingga Mei 2026.

Gaji Upah Minimum Kota Sungai Penuh 2026


Gaji UMK Kota Sungai Penuh

Untuk tahun 2026, Kota Sungai Penuh tidak memiliki UMK tersendiri yang ditetapkan secara khusus oleh Walikota.

Upah minimum yang berlaku di Kota Sungai Penuh mengacu pada UMP Provinsi Jambi Tahun 2026, yaitu sebesar Rp 2.974.812 per bulan.

Angka ini naik sebesar Rp 325.778 atau 12,27% dibandingkan UMP Jambi 2025 sebesar Rp 2.649.034.

Wilayah Jenis Upah Nominal 2025 Nominal 2026 Kenaikan (Rp) Berlaku Mulai
Kota Sungai Penuh UMP (acuan resmi) Rp 2.649.034 Rp 2.974.812 +Rp 325.778 1 Januari 2026

Rincian UMP dan UMK Provinsi Jambi 2026

Provinsi Jambi hanya menerapkan UMP tanpa UMK kabupaten/kota yang berbeda — semua daerah di Jambi, termasuk Kota Sungai Penuh, Kota Jambi, Kabupaten Kerinci, dan lainnya, menggunakan angka UMP yang sama.

Tidak ada kabupaten atau kota di Jambi yang telah menetapkan UMK di atas UMP dalam dua tahun terakhir.

Wilayah Jenis Upah Nominal 2026 Keterangan
Seluruh Provinsi Jambi (termasuk Kota Sungai Penuh) UMP Rp 2.974.812 Acuan tunggal untuk seluruh daerah
Kota Sungai Penuh UMK Belum ditetapkan Tidak ada SK Walikota tentang UMK 2026

Perbandingan Upah Minimum Tahun Sebelumnya

Penyesuaian UMP Jambi 2026 mengikuti formula Kebutuhan Hidup Layak (KHL), inflasi nasional, dan pertumbuhan ekonomi daerah sesuai Permenaker No. 18 Tahun 2022.

Wilayah UMP 2025 UMP 2026 Selisih (Rp) Persentase
Provinsi Jambi (berlaku di Kota Sungai Penuh) Rp 2.649.034 Rp 2.974.812 +Rp 325.778 +12,27%

Apa Bedanya UMR, UMP, dan UMK?

Apa Itu UMP?

UMP adalah Upah Minimum Provinsi yang ditetapkan oleh Gubernur setiap tahun dan berlaku di seluruh wilayah provinsi tanpa pengecualian.

Apa Itu UMK?

UMK adalah Upah Minimum Kabupaten/Kota yang bisa lebih tinggi dari UMP, tetapi hanya berlaku di wilayah kabupaten atau kota tertentu — syaratnya harus ada SK Bupati/Walikota.

Apakah UMR Masih Digunakan?

Tidak lagi secara resmi — istilah UMR sudah tidak digunakan sejak 2000-an dan digantikan oleh UMP dan UMK melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja.

Apakah UMK Kota Sungai Penuh Sama dengan UMP Provinsi Jambi?

Ya, karena Kota Sungai Penuh belum menetapkan UMK sendiri, maka UMP Provinsi Jambi menjadi satu-satunya standar upah minimum yang berlaku di sana.

Ini berarti pekerja di Kota Sungai Penuh berhak mendapatkan minimal Rp 2.974.812 per bulan mulai 1 Januari 2026.

Siapa yang Berhak Mendapat Upah Minimum?

Semua pekerja tetap maupun kontrak di sektor formal yang bekerja penuh waktu berhak menerima upah tidak kurang dari UMP.

Pekerja harian lepas, buruh tani, atau pekerja rumah tangga tidak otomatis dilindungi UMP kecuali diatur dalam perjanjian kerja khusus.

Jam Kerja yang Menjadi Acuan Upah Minimum

UMP dihitung berdasarkan jam kerja normal 40 jam per minggu atau 8 jam per hari selama 5 hari kerja.

Upah di bawah UMP diperbolehkan hanya untuk pekerja magang, peserta pelatihan kerja, atau pekerja dengan status khusus sesuai ketentuan Pasal 90 UU No. 13 Tahun 2003.

Daftar UMP/UMK Daerah Lain di Indonesia 2026

FAQ Seputar UMK/UMP Kota Sungai Penuh 2026

Apakah Kota Sungai Penuh punya UMK sendiri di 2026?

Tidak — sampai Mei 2026, belum ada Surat Keputusan Walikota Sungai Penuh tentang penetapan UMK 2026.

Apakah UMP Jambi 2026 berlaku di Kota Sungai Penuh?

Ya, UMP Jambi 2026 berlaku mutatis mutandis di seluruh wilayah administratif Provinsi Jambi, termasuk Kota Sungai Penuh.

Bagaimana cara memastikan perusahaan membayar sesuai UMP?

Pekerja bisa mengadukan pelanggaran ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi atau melalui aplikasi Sistem Informasi Pengawasan Ketenagakerjaan (SIPK) Kemnaker RI.

Penutup

Informasi gaji minimum di Kota Sungai Penuh tahun 2026 bersifat jelas dan terbatas: tidak ada UMK spesifik, sehingga acuan tunggal adalah UMP Provinsi Jambi sebesar Rp 2.974.812.

Warga Kota Sungai Penuh disarankan memantau pengumuman resmi dari Pemkot setempat atau Dinas Tenaga Kerja Jambi jika nanti ada rencana penetapan UMK mandiri.

Sumber Data

SK Gubernur Jambi Nomor 153/KEP.GUB/2025 tentang Penetapan UMP Provinsi Jambi Tahun 2026, berlaku efektif 1 Januari 2026 — sumber resmi Pemprov Jambi.

Data verifikasi lapangan dan pemantauan publikasi Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi per Mei 2026 — Dinas Tenaga Kerja Jambi.

HT
Ditulis oleh

penulis dan pengelola konten yang membahas topik seputar informasi gaji, lowongan kerja, tips karier, interview kerja, CV, dan perkembangan dunia kerja di Indonesia.

Komentar Buka / Tutup

Tinggalkan komentar