Gaji UMK Merangin


Informasi lamaran
Menunggu: 7 detik

cekgaji.comAnda akan diarahkan ke halaman lamaran

Anda sedang membuka informasi lanjutan untuk melamar lowongan berikut.

Lowongan
Lowongan Part Time BIPA Trainer for Expatriate Professionals (Part-Time) di Jakarta Raya
Perusahaan
Pengiklan Anonim
Tujuan
id.jobstreet.com

Mohon tunggu sebentar. Tombol lamaran akan aktif setelah hitungan selesai.

Lanjut ke Link Lamaran

Catatan penting sebelum melamar
Sebelum melamar, pastikan Anda memeriksa kembali informasi perusahaan dan jangan pernah membayar biaya apa pun selama proses rekrutmen.

Kabupaten Merangin adalah salah satu kabupaten di Provinsi Jambi, Indonesia.

Ibukota kabupaten ini adalah Bangko, dengan luas wilayah sekitar 7.679 km² dan jumlah penduduk sekitar 333.669 jiwa berdasarkan data sensus terakhir.

Wilayah ini terdiri dari 24 kecamatan, 10 kelurahan, dan 205 desa.

Perbedaan antara kelurahan dan desa adalah bahwa desa dipimpin oleh kepala desa, sementara kelurahan dipimpin oleh lurah.

Gaji Upah Minimum Kabupaten Merangin 2026


Gaji UMK Bangko

UMK Kabupaten Merangin tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp 3.124.857 per bulan.

Nominal ini berlaku efektif sejak 1 Januari 2026, sesuai dengan Keputusan Gubernur Jambi Nomor 199/KEP.GUB/2025 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Jambi Tahun 2026.

Sebagai catatan penting: di Provinsi Jambi, tidak ada penetapan UMK berbeda per kabupaten/kota — seluruh wilayah kabupaten dan kota menggunakan nilai yang sama dengan UMP Provinsi Jambi.

Oleh karena itu, UMK Kabupaten Merangin identik dengan UMP Provinsi Jambi tahun 2026.

Wilayah Jenis Upah Nominal 2025 Nominal 2026 Kenaikan (Rp) Kenaikan (%) Berlaku Mulai Sumber
Kabupaten Merangin UMK Rp 2.941.281 Rp 3.124.857 Rp 183.576 6,24% 1 Januari 2026 Keputusan Gubernur Jambi No. 199/KEP.GUB/2025

Rincian UMP dan UMK Provinsi Jambi 2026

Di Provinsi Jambi, semua kabupaten dan kota menerapkan upah minimum yang sama, yaitu UMP Provinsi Jambi.

Tidak ada UMK yang ditetapkan secara terpisah oleh bupati atau walikota karena kebijakan provinsi menyatukan nilai upah minimum untuk seluruh wilayah administratifnya.

Wilayah Jenis Upah Nominal 2026 Keterangan
Provinsi Jambi (seluruh wilayah) UMP Rp 3.124.857 Berlaku untuk Kabupaten Merangin, Kota Jambi, Kabupaten Kerinci, Kabupaten Bungo, dan lainnya
Kabupaten Merangin UMK Rp 3.124.857 Sama dengan UMP Jambi — tidak ada penetapan terpisah
Kota Jambi UMK Rp 3.124.857 Sama dengan UMP Jambi
Kabupaten Kerinci UMK Rp 3.124.857 Sama dengan UMP Jambi
Kabupaten Bungo UMK Rp 3.124.857 Sama dengan UMP Jambi

Perbandingan Upah Minimum Tahun Sebelumnya

UMK Merangin mengalami kenaikan sebesar Rp 183.576 atau 6,24% dibandingkan tahun 2025.

Wilayah Upah 2025 Upah 2026 Selisih (Rp) Persentase
Kabupaten Merangin Rp 2.941.281 Rp 3.124.857 Rp 183.576 6,24%
Provinsi Jambi (UMP) Rp 2.941.281 Rp 3.124.857 Rp 183.576 6,24%

Apa Bedanya UMR, UMP, dan UMK?

Apa Itu UMP?

UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah standar upah minimum yang berlaku untuk seluruh wilayah provinsi dan ditetapkan oleh gubernur setiap tahun.

UMP menjadi acuan utama ketika tidak ada UMK yang ditetapkan secara khusus di kabupaten/kota tertentu.

Apa Itu UMK?

UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah standar upah minimum yang ditetapkan oleh bupati atau walikota untuk wilayah kabupaten atau kota masing-masing.

Di Jambi, UMK tidak berbeda dari UMP karena seluruh kabupaten/kota menggunakan nilai yang sama.

Apakah UMR Masih Digunakan?

UMR adalah istilah lama yang sudah tidak digunakan dalam peraturan resmi sejak 2000-an.

Saat ini, istilah yang sah adalah UMP dan UMK — meski masyarakat masih sering menyebutnya UMR secara informal.

Apakah UMK Merangin Sama dengan UMP Jambi?

Ya, UMK Kabupaten Merangin sama dengan UMP Provinsi Jambi tahun 2026.

Hal ini karena Pemerintah Provinsi Jambi belum menerbitkan SK tersendiri untuk UMK Merangin, sehingga otomatis mengacu pada UMP Provinsi Jambi.

Siapa yang Berhak Mendapat Upah Minimum?

Semua pekerja tetap maupun kontrak yang bekerja di perusahaan dengan skala besar maupun UMKM di Kabupaten Merangin berhak menerima upah minimal sebesar Rp 3.124.857 per bulan.

Pengecualian berlaku untuk pekerja rumah tangga, magang, dan pekerja lepas tanpa ikatan kerja formal.

Jam Kerja yang Menjadi Acuan Upah Minimum

Upah minimum Rp 3.124.857 ini berlaku untuk jam kerja normal, yaitu maksimal 40 jam per minggu atau 8 jam per hari selama 5 hari kerja.

Upah lembur dihitung terpisah sesuai ketentuan Pasal 78–80 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Daftar UMP/UMK Daerah Lain di Indonesia 2026

Berikut beberapa tautan ke artikel UMP/UMK daerah lain yang telah diperbarui untuk tahun 2026:

FAQ Seputar UMK Merangin 2026

Apakah UMK Merangin sudah naik di tahun 2026?

Ya, UMK Merangin naik menjadi Rp 3.124.857 per bulan, naik Rp 183.576 dari tahun 2025.

Apakah UMK Merangin berbeda dengan UMK Bangko?

Tidak — Bangko adalah ibukota Kabupaten Merangin, bukan kota otonom, sehingga tidak memiliki UMK tersendiri. UMK Bangko = UMK Merangin.

Bagaimana cara memastikan perusahaan membayar UMK yang benar?

Pekerja bisa melaporkan pelanggaran ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jambi atau melalui aplikasi Sistem Informasi Ketenagakerjaan (SIKERJA) milik Kemnaker RI.

Penutup

UMK Kabupaten Merangin tahun 2026 sebesar Rp 3.124.857 merupakan angka resmi yang wajib dipatuhi pengusaha dan menjadi hak dasar pekerja di wilayah tersebut.

Informasi ini berlaku untuk semua sektor usaha, kecuali yang dikecualikan secara eksplisit dalam peraturan ketenagakerjaan.

Ingat: gaji bukan hanya soal angka, tapi juga soal keadilan, perlindungan, dan pengakuan atas kerja keras setiap orang.

Sumber Data

Keputusan Gubernur Jambi Nomor 199/KEP.GUB/2025 tentang Upah Minimum Provinsi Jambi Tahun 2026 — jambiprov.go.id

Laporan resmi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi — disnakertrans.jambiprov.go.id

HT
Ditulis oleh

penulis dan pengelola konten yang membahas topik seputar informasi gaji, lowongan kerja, tips karier, interview kerja, CV, dan perkembangan dunia kerja di Indonesia.

Komentar Buka / Tutup

Tinggalkan komentar