Gaji UMK Lebak


Informasi lamaran
Menunggu: 7 detik

cekgaji.comAnda akan diarahkan ke halaman lamaran

Anda sedang membuka informasi lanjutan untuk melamar lowongan berikut.

Lowongan
Lowongan Magang Junior Internal Design Supervisor di Jakarta Barat
Perusahaan
Junior Internal Design Supervisor
Tujuan
dealls.com

Mohon tunggu sebentar. Tombol lamaran akan aktif setelah hitungan selesai.

Lanjut ke Link Lamaran

Catatan penting sebelum melamar
Sebelum melamar, pastikan Anda memeriksa kembali informasi perusahaan dan jangan pernah membayar biaya apa pun selama proses rekrutmen.

Kabupaten Lebak merupakan salah satu wilayah di Provinsi Banten yang memiliki standar upah minimum sendiri.

Pada tahun 2026, Upah Minimum Kabupaten (UMK) Lebak telah resmi ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Banten.

Nominal terbaru ini menggantikan angka tahun 2025 dan menjadi acuan bagi pekerja serta pengusaha di wilayah tersebut.

Berikut adalah informasi lengkap mengenai Gaji UMK Lebak terbaru untuk tahun 2026.

Gaji Upah Minimum Kabupaten Lebak 2026


Gaji UMK Rangkasbitung

Wilayah Provinsi Jenis Upah Nominal 2025 Nominal 2026 Kenaikan Berlaku Mulai Sumber
Kabupaten Lebak Banten UMK Rp 3.172.384,00 Rp 3.330.010,62 Rp 157.626,62
(4,97%)
1 Januari 2026 Keputusan Gubernur Banten No. 703 Tahun 2025

Rincian UMP dan UMK Provinsi Banten 2026

Sebagai bagian dari Provinsi Banten, Kabupaten Lebak mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai batas bawah penetapan UMK.

UMP Banten 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 3.100.881,40, naik 6,74% dari tahun sebelumnya.

Berikut daftar lengkap UMK seluruh kabupaten dan kota di Banten untuk tahun 2026.

Kabupaten / Kota Jenis Upah Nominal 2026 Keterangan
Kota Cilegon UMK Rp 5.469.922,59 Tertinggi di Banten
Kota Tangerang UMK Rp 5.399.405,93
Kota Tangerang Selatan UMK Rp 5.247.870,48
Kabupaten Tangerang UMK Rp 5.210.377,00
Kabupaten Serang UMK Rp 5.178.521,19
Kota Serang UMK Rp 4.198.830,73
Kabupaten Pandeglang UMK Rp 3.360.078,06
Kabupaten Lebak UMK Rp 3.330.010,62 Terendah kedua di Banten

Perbandingan Upah Minimum Tahun Sebelumnya

Untuk memahami laju kenaikan upah di Lebak, berikut perbandingan nominal UMK dalam tiga tahun terakhir.

Tahun UMK Lebak Kenaikan dari Tahun Sebelumnya
2024 Rp 2.978.764,69 1,16%
2025 Rp 3.172.384,00 6,50%
2026 Rp 3.330.010,62 4,97%

Apa Bedanya UMR, UMP, dan UMK?

Istilah upah minimum di Indonesia sering membingungkan karena adanya beberapa jenis yang berlaku di tingkat berbeda.

Berikut penjelasan singkat agar lebih mudah dipahami.

Apa Itu UMP?

Upah Minimum Provinsi (UMP) adalah standar gaji terendah yang berlaku untuk seluruh wilayah provinsi.

UMP ditetapkan oleh gubernur setiap tahun berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan provinsi.

Apa Itu UMK?

Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) adalah standar gaji terendah yang berlaku khusus di satu kabupaten atau kota.

UMK biasanya lebih tinggi dari UMP, tetapi tidak boleh lebih rendah.

Apakah UMR Masih Digunakan?

Istilah UMR (Upah Minimum Regional) sudah tidak digunakan secara resmi sejak diberlakukannya UU Ketenagakerjaan terbaru.

Meski demikian, masyarakat masih sering menyebut UMP atau UMK sebagai “UMR” dalam percakapan sehari-hari.

Apakah UMK Lebak Sama dengan UMP Banten?

Tidak, UMK Lebak berbeda dengan UMP Banten.

UMK Lebak (Rp 3.330.010,62) lebih tinggi dari UMP Banten (Rp 3.100.881,40), sesuai aturan bahwa UMK tidak boleh di bawah UMP.

Perbedaan ini mencerminkan kondisi ekonomi dan biaya hidup spesifik di Kabupaten Lebak.

Siapa yang Berhak Mendapat Upah Minimum?

Upah minimum berlaku untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun.

Pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih berhak atas upah yang lebih tinggi, sesuai kesepakatan atau peraturan perusahaan.

Jam Kerja yang Menjadi Acuan Upah Minimum

Upah minimum dihitung berdasarkan jam kerja normal, yaitu maksimal 7 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk 6 hari kerja.

Atau maksimal 8 jam per hari dan 40 jam per minggu untuk 5 hari kerja.

Daftar UMP/UMK Daerah Lain di Indonesia 2026

Berikut daftar tautan ke informasi UMP dan UMK provinsi lain di Indonesia:

FAQ Seputar UMK Lebak 2026

Berapa gaji UMK Lebak 2026?

Gaji UMK Lebak 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp 3.330.010,62 per bulan.

Kapan UMK Lebak 2026 mulai berlaku?

UMK Lebak 2026 berlaku mulai tanggal 1 Januari 2026.

Apakah UMK Lebak naik dari tahun lalu?

Ya, UMK Lebak naik sebesar Rp 157.626,62 atau 4,97% dari tahun 2025.

Penutup

Informasi mengenai Gaji UMK Lebak 2026 penting diketahui baik oleh pekerja maupun pengusaha di wilayah tersebut.

Dengan mengetahui nominal resmi, hak dan kewajiban dalam hubungan kerja bisa dijalankan secara adil dan sesuai aturan.

Selalu pastikan Anda merujuk pada sumber resmi pemerintah untuk menghindari informasi yang tidak akurat.

Sumber Data

HT
Ditulis oleh

penulis dan pengelola konten yang membahas topik seputar informasi gaji, lowongan kerja, tips karier, interview kerja, CV, dan perkembangan dunia kerja di Indonesia.

Komentar Buka / Tutup

Tinggalkan komentar