Menunggu: 7 detik
cekgaji.com – Anda akan diarahkan ke halaman lamaran
Anda sedang membuka informasi lanjutan untuk melamar lowongan berikut.
Lowongan Dosen Informatika (Penempatan Makassar) di Dosen Informatika
Universitas Ciputra
dealls.com
Mohon tunggu sebentar. Tombol lamaran akan aktif setelah hitungan selesai.
Sebelum melamar, pastikan Anda memeriksa kembali informasi perusahaan dan jangan pernah membayar biaya apa pun selama proses rekrutmen.
Kabupaten Empat Lawang adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia.
Ibukota kabupaten ini berada di Kecamatan Tebing Tinggi, dengan luas wilayah sekitar 2.256,44 km² dan jumlah penduduk sekitar 327.053 jiwa (berdasarkan data BPS 2017).
Wilayah ini terdiri dari 10 kecamatan, 9 kelurahan, dan 147 desa.
Untuk tahun 2026, belum tersedia pengumuman resmi mengenai nilai UMK Kabupaten Empat Lawang dari Pemkab atau Dewan Pengupahan Daerah setempat.
Gaji UMK Empat Lawang 2026

Sampai Mei 2026, tidak ditemukan Surat Keputusan Bupati Empat Lawang atau publikasi resmi dari Dinas Tenaga Kerja Sumatera Selatan yang menetapkan UMK Kabupaten Empat Lawang untuk tahun 2026.
Sebagai alternatif, pekerja dan pengusaha di Kabupaten Empat Lawang tetap mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Selatan 2026, yang telah ditetapkan secara resmi oleh Gubernur Sumatera Selatan.
Rincian UMP Sumatera Selatan 2026
| Wilayah | Tahun Sebelumnya (2025) | Tahun Terbaru (2026) | Kenaikan (Rp) | Kenaikan (%) | Dasar Hukum | Berlaku Mulai |
|---|---|---|---|---|---|---|
| Sumatera Selatan | Rp 3.412.050 | Rp 3.582.652 | Rp 170.602 | 5,00% | SK Gubernur Sumatera Selatan No. 188.4/121/KPTS/2025 | 1 Januari 2026 |
UMP Sumatera Selatan 2026 naik 5% dari tahun sebelumnya, sesuai formula perhitungan Pasal 44 Ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker No. 18 Tahun 2021.
Nilai ini menjadi acuan minimum bagi seluruh pekerja di wilayah Sumatera Selatan, termasuk di Kabupaten Empat Lawang, hingga UMK daerah resmi diumumkan.
Daftar UMK Kabupaten/Kota di Sumatera Selatan 2026 (Update Terbatas)
Hingga saat ini, hanya beberapa kabupaten/kota di Sumatera Selatan yang telah mengumumkan UMK 2026 secara resmi melalui SK Bupati/Walikota.
Mayoritas kabupaten/kota masih menggunakan UMP provinsi sebagai dasar upah minimum, termasuk Kabupaten Empat Lawang.
| Wilayah | Jenis Upah | Nominal 2025 | Nominal 2026 | Keterangan |
|---|---|---|---|---|
| Kabupaten Empat Lawang | UMK | – | – | Belum diumumkan (mengacu pada UMP) |
| Kota Palembang | UMK | Rp 3.412.050 | Rp 3.582.652 | Sama dengan UMP 2026 |
| Kota Prabumulih | UMK | Rp 3.412.050 | Rp 3.582.652 | Sama dengan UMP 2026 |
| Kota Lubuklinggau | UMK | Rp 3.412.050 | Rp 3.582.652 | Sama dengan UMP 2026 |
| Kabupaten Musi Rawas | UMK | Rp 3.412.050 | Rp 3.582.652 | Sama dengan UMP 2026 |
Perbandingan Upah Minimum Tahun Sebelumnya
UMK Empat Lawang belum memiliki data historis resmi karena belum pernah ditetapkan secara terpisah dari UMP provinsi dalam beberapa tahun terakhir.
Sejak 2023, semua kabupaten di Sumatera Selatan kecuali Kota Palembang, Prabumulih, dan Lubuklinggau menggunakan UMP sebagai acuan tunggal.
| Wilayah | Upah 2024 | Upah 2025 | Upah 2026 | Selisih (2025→2026) |
|---|---|---|---|---|
| UMP Sumatera Selatan | Rp 3.249.571 | Rp 3.412.050 | Rp 3.582.652 | +Rp 170.602 |
| Kabupaten Empat Lawang (acuan) | Rp 3.249.571 | Rp 3.412.050 | Rp 3.582.652 | +Rp 170.602 |
Apa Bedanya UMR, UMP, dan UMK?
Apa Itu UMP?
UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah standar upah bulanan terendah yang berlaku di seluruh wilayah provinsi dan ditetapkan oleh Gubernur setiap tahun.
Apa Itu UMK?
UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah standar upah minimum yang bisa lebih tinggi dari UMP dan hanya berlaku di kabupaten atau kota tertentu, ditetapkan oleh Bupati atau Walikota.
Apakah UMR Masih Digunakan?
UMR sudah tidak digunakan secara resmi sejak 2000-an, digantikan oleh UMP dan UMK, meski istilah ini masih sering dipakai masyarakat secara informal.
Apakah UMK Empat Lawang Sama dengan UMP Sumatera Selatan?
Ya, sampai saat ini Kabupaten Empat Lawang belum menetapkan UMK tersendiri, sehingga upah minimum yang berlaku adalah UMP Sumatera Selatan 2026 sebesar Rp 3.582.652.
Siapa yang Berhak Mendapat Upah Minimum?
Semua pekerja tetap maupun kontrak yang bekerja di perusahaan dengan skala usaha menengah hingga besar berhak mendapatkan upah minimal sesuai UMP.
Pekerja harian lepas, buruh tani, dan pekerja rumah tangga tidak selalu tercakup dalam ketentuan upah minimum formal.
Jam Kerja yang Menjadi Acuan Upah Minimum
UMP dan UMK dihitung berdasarkan jam kerja normal 40 jam per minggu atau 8 jam per hari selama 5 hari kerja.
Upah tersebut bersifat brutto, artinya belum dikurangi pajak penghasilan atau iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Daftar UMP/UMK Daerah Lain di Indonesia 2026
- Gaji UMP Aceh 2026
- Gaji UMP Sumatera Utara 2026
- Gaji UMP Riau 2026
- Gaji UMP Jambi 2026
- Gaji UMP Bengkulu 2026
- Gaji UMP Lampung 2026
- Gaji UMP Kepulauan Bangka Belitung 2026
- Gaji UMP DKI Jakarta 2026
- Gaji UMP Jawa Barat 2026
- Gaji UMP Jawa Tengah 2026
FAQ Seputar UMK Empat Lawang 2026
Apakah UMK Empat Lawang sudah diumumkan untuk 2026?
Belum. Sampai Mei 2026, tidak ada pengumuman resmi dari Pemkab Empat Lawang mengenai penetapan UMK 2026.
Bagaimana cara memastikan upah saya sudah sesuai?
Anda bisa memeriksa SK Gubernur Sumatera Selatan No. 188.4/121/KPTS/2025 atau menghubungi Dinas Tenaga Kerja Sumatera Selatan di Palembang.
Apakah perusahaan boleh membayar di bawah UMP?
Tidak boleh, kecuali untuk pekerja magang, peserta pelatihan kerja, atau pekerja di usaha mikro yang memenuhi syarat khusus berdasarkan Permenaker No. 18 Tahun 2021.
Penutup
Informasi tentang UMK Empat Lawang 2026 masih menunggu penetapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Empat Lawang.
Sementara itu, pekerja dan pengusaha tetap wajib mematuhi UMP Sumatera Selatan 2026 sebesar Rp 3.582.652 sebagai batas bawah upah bulanan.
Kami akan memperbarui artikel ini begitu data UMK Empat Lawang 2026 diumumkan secara resmi.
Sumber Data
SK Gubernur Sumatera Selatan No. 188.4/121/KPTS/2025 tentang Penetapan UMP Sumatera Selatan Tahun 2026 (Dinas Tenaga Kerja Sumatera Selatan).
Laporan real-time pemantauan penetapan UMK kabupaten/kota di Sumatera Selatan oleh Kompas.com (2 Desember 2025).
Database UMP/UMK nasional dari Kementerian Ketenagakerjaan RI (Januari 2026).


Komentar Buka / Tutup