Menunggu: 7 detik
cekgaji.com – Anda akan diarahkan ke halaman lamaran
Anda sedang membuka informasi lanjutan untuk melamar lowongan berikut.
Lowongan Content Creator di Jakarta Utara
Content Creator
dealls.com
Mohon tunggu sebentar. Tombol lamaran akan aktif setelah hitungan selesai.
Sebelum melamar, pastikan Anda memeriksa kembali informasi perusahaan dan jangan pernah membayar biaya apa pun selama proses rekrutmen.
Kabupaten Banyuasin adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Selatan, Indonesia.
Ibukota kabupaten ini berada di Pangkalan Balai, dengan luas wilayah sekitar 11.832,99 km² dan jumlah penduduk mencapai lebih dari 800 ribu jiwa menurut data terakhir.
Sebagai daerah otonom, Kabupaten Banyuasin memiliki kewenangan menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku khusus di wilayahnya — meski dalam praktiknya, UMK Banyuasin mengacu pada penetapan provinsi karena belum ada SK bupati tersendiri.
Artikel ini membahas UMK Kabupaten Banyuasin secara spesifik untuk tahun 2026, termasuk nominal resmi terbaru, dasar hukum, perbandingan dengan tahun sebelumnya, serta konteks upah minimum di Sumatera Selatan.
Gaji Upah Minimum Kabupaten Banyuasin 2026

UMK Kabupaten Banyuasin tahun 2026 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 188.4/115/KPTS/2025 tanggal 29 November 2025.
Nominal UMK Banyuasin 2026 adalah sebesar Rp 4.125.739 per bulan.
Angka ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2026 dan menggantikan UMK tahun 2025 sebesar Rp 3.852.120.
| Wilayah | Jenis Upah | UMK 2025 | UMK 2026 | Kenaikan |
|---|---|---|---|---|
| Kabupaten Banyuasin | UMK | Rp 3.852.120 | Rp 4.125.739 | Rp 273.619 (+7,10%) |
Rincian UMP dan UMK Sumatera Selatan 2026
Sejak 2022, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan menerapkan sistem UMP tunggal untuk seluruh kabupaten/kota di wilayahnya, tanpa membedakan UMK per daerah.
Artinya, tidak ada penetapan UMK berbeda untuk tiap kabupaten/kota seperti di Jawa Barat atau DKI Jakarta — semua wilayah di Sumatera Selatan menggunakan angka UMP provinsi sebagai acuan utama.
Meski begitu, beberapa kabupaten tetap menyebutnya sebagai “UMK” dalam komunikasi publik atau dokumen lokal, namun secara teknis hukum tetap mengacu pada UMP.
| Wilayah | Jenis Upah | Nominal 2026 | Berlaku Sejak |
|---|---|---|---|
| Provinsi Sumatera Selatan | UMP | Rp 4.125.739 | 1 Januari 2026 |
| Kabupaten Banyuasin | UMK (acuan UMP) | Rp 4.125.739 | 1 Januari 2026 |
| Kota Palembang | UMK (acuan UMP) | Rp 4.125.739 | 1 Januari 2026 |
| Kabupaten Musi Banyuasin | UMK (acuan UMP) | Rp 4.125.739 | 1 Januari 2026 |
| Kabupaten Ogan Komering Ilir | UMK (acuan UMP) | Rp 4.125.739 | 1 Januari 2026 |
Perbandingan Upah Minimum Tahun Sebelumnya
UMK Banyuasin mengalami penyesuaian setiap tahun sesuai formula Kebutuhan Hidup Layak (KHL), inflasi, dan pertumbuhan ekonomi nasional-provinsi.
Berikut perbandingan UMP Sumatera Selatan (yang menjadi acuan UMK Banyuasin) dari 2024 hingga 2026:
| Tahun | UMP/UMK Sumatera Selatan | Kenaikan dari Tahun Sebelumnya | Dasar Hukum |
|---|---|---|---|
| 2024 | Rp 3.372.559 | – | SK Gubernur Sumsel No. 188.4/115/KPTS/2023 |
| 2025 | Rp 3.852.120 | Rp 479.561 (+14,22%) | SK Gubernur Sumsel No. 188.4/115/KPTS/2024 |
| 2026 | Rp 4.125.739 | Rp 273.619 (+7,10%) | SK Gubernur Sumsel No. 188.4/115/KPTS/2025 |
Apa Bedanya UMR, UMP, dan UMK?
Apa Itu UMP?
UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah standar upah minimum yang berlaku di seluruh wilayah provinsi dan ditetapkan oleh gubernur setiap tahun.
UMP menjadi acuan utama bagi semua kabupaten/kota di provinsi tersebut jika tidak ada penetapan UMK tersendiri.
Apa Itu UMK?
UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah standar upah minimum yang ditetapkan khusus untuk satu kabupaten atau kota tertentu.
Penetapannya dilakukan oleh bupati atau walikota berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah setempat.
Apakah UMR Masih Digunakan?
Istilah UMR sudah tidak digunakan secara resmi sejak Permenaker No. 18 Tahun 2022, dan digantikan dengan UMP dan UMK.
Namun, masyarakat masih sering menyebut “gaji UMR” secara informal saat merujuk pada UMP atau UMK.
Apakah UMK Banyuasin Sama dengan UMP Sumatera Selatan?
Ya, UMK Kabupaten Banyuasin secara teknis sama dengan UMP Provinsi Sumatera Selatan.
Hal ini karena Pemerintah Kabupaten Banyuasin belum menerbitkan SK UMK tersendiri, sehingga mengadopsi UMP provinsi sebagai acuan resmi.
Secara praktik, pekerja di Pangkalan Balai maupun wilayah Banyuasin lainnya berhak atas upah minimal sebesar Rp 4.125.739 per bulan mulai 2026.
Siapa yang Berhak Mendapat Upah Minimum?
Semua pekerja tetap maupun kontrak yang bekerja di sektor formal di Kabupaten Banyuasin berhak mendapatkan upah tidak kurang dari UMK/UMP yang berlaku.
Pekerja harian lepas, buruh tani, dan pekerja rumah tangga tidak termasuk dalam cakupan perlindungan UMK secara langsung.
Jam Kerja yang Menjadi Acuan Upah Minimum
UMK Banyuasin dihitung berdasarkan jam kerja normal yaitu 40 jam per minggu atau 8 jam per hari selama 5 hari kerja.
Upah tersebut bersifat brutto, artinya belum dipotong pajak penghasilan (PPh Pasal 21) atau iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan.
Daftar UMP/UMK Daerah Lain di Indonesia 2026
Berikut daftar UMP 2026 di beberapa provinsi besar di Indonesia:
- Gaji UMP DKI Jakarta 2026
- Gaji UMP Jawa Barat 2026
- Gaji UMP Jawa Tengah 2026
- Gaji UMP DI Yogyakarta 2026
- Gaji UMP Banten 2026
- Gaji UMP Sumatera Utara 2026
- Gaji UMP Kalimantan Timur 2026
FAQ Seputar UMK Banyuasin 2026
Apakah UMK Banyuasin sudah naik di 2026?
Ya, UMK Banyuasin naik menjadi Rp 4.125.739 per bulan, naik Rp 273.619 dari tahun 2025.
Apakah UMK Banyuasin berbeda dengan UMK Kota Palembang?
Tidak, keduanya mengacu pada UMP Sumatera Selatan yang sama, sehingga nominalnya identik.
Bagaimana cara memastikan perusahaan membayar UMK Banyuasin 2026?
Pekerja bisa memeriksa surat keputusan resmi dari Disnaker Sumatera Selatan atau menghubungi Kantor Cabang Dinas Tenaga Kerja setempat di Pangkalan Balai.
Apakah UMK Banyuasin berlaku untuk pekerja kontrak?
Ya, UMK berlaku untuk semua pekerja tetap maupun kontrak di sektor formal, tanpa memandang status kepegawaian.
Penutup
UMK Kabupaten Banyuasin tahun 2026 telah resmi ditetapkan sebesar Rp 4.125.739 dan berlaku penuh sejak 1 Januari 2026.
Informasi ini penting bagi pekerja, buruh, HRD, dan pelaku usaha di wilayah Banyuasin agar mematuhi ketentuan ketenagakerjaan dan menjaga keadilan upah di tingkat lokal.
Jika Anda membutuhkan informasi lebih lanjut tentang mekanisme penghitungan UMK atau prosedur pengaduan pelanggaran upah, silakan kunjungi situs resmi Disnaker Sumatera Selatan atau kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Banyuasin.
Sumber Data
Informasi UMK Banyuasin 2026 diperoleh dari sumber resmi pemerintah provinsi dan pemda:


Komentar Buka / Tutup