cekgaji.com – Gaji UMK Kota Sukabumi menjadi acuan penting bagi pekerja dan pengusaha di wilayah ini.
Perubahan gaji minimum setiap tahun menunjukkan dinamika ekonomi lokal dan kebijakan pemerintah daerah.
Untuk tahun 2026, upah minimum kota telah ditetapkan secara resmi oleh Pemerintah Kota Sukabumi.
Kota Sukabumi terletak di Provinsi Jawa Barat dan memiliki luas wilayah sekitar 48,25 km².
Gaji Upah Minimum Kota Sukabumi Tahun 2026

| Wilayah | Provinsi | Jenis Upah | Nominal (2025) | Nominal (2026) | Kenaikan | Berlaku Mulai | Sumber |
|---|---|---|---|---|---|---|---|
| Kota Sukabumi | Jawa Barat | UMK | Rp 3.064.218 | Rp 3.145.427 | Rp 81.209 | 1 Januari 2026 | SK Gubernur Jawa Barat No. 188.45/379-130/2025 |
Rincian UMK Kota Sukabumi Tahun 2026
| Wilayah | Jenis Upah | Nominal (2026) | Keterangan |
|---|---|---|---|
| Kota Sukabumi | UMK | Rp 3.145.427 | Upah bulanan untuk jam kerja standar 8 jam/hari |
Perbandingan Upah Minimum Tahun Sebelumnya
| Wilayah | Upah Sebelumnya (2025) | Upah Terbaru (2026) | Selisih | Persentase Kenaikan |
|---|---|---|---|---|
| Kota Sukabumi | Rp 3.064.218 | Rp 3.145.427 | Rp 81.209 | 2,65% |
Apa Bedanya UMR, UMP, dan UMK?
Apa Itu UMP?
UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah standar upah minimum yang berlaku di seluruh wilayah provinsi.
Ia ditetapkan oleh gubernur berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan provinsi.
Apa Itu UMK?
UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah standar upah minimum yang berlaku khusus di tingkat kabupaten atau kota.
Nilainya bisa lebih tinggi dari UMP jika biaya hidup di daerah tersebut lebih mahal.
Apakah UMR Masih Digunakan?
Istilah UMR sudah tidak digunakan lagi secara resmi.
Ia merupakan istilah lama yang digantikan oleh UMP dan UMK untuk memperjelas tingkat penetapan upah minimum.
Apakah UMK Kota Sukabumi Sama dengan UMP Jawa Barat?
Tidak, UMK Kota Sukabumi tidak sama dengan UMP Jawa Barat.
UMP Jawa Barat berlaku untuk semua kabupaten/kota di provinsi tersebut, tetapi nilai UMK bisa lebih tinggi jika disesuaikan dengan kondisi lokal.
Di tahun 2026, UMP Jawa Barat ditetapkan sebesar Rp 3.145.427, sama dengan UMK Kota Sukabumi.
Siapa yang Berhak Mendapat Upah Minimum?
Pekerja harian, bulanan, atau kontrak yang bekerja di sektor formal.
Termasuk pekerja yang bekerja di bawah pengawasan perusahaan atau instansi pemerintah.
Upah minimum hanya berlaku untuk pekerja yang belum mencapai batas usia pensiun.
Jam Kerja yang Menjadi Acuan Upah Minimum
Standar jam kerja untuk menghitung upah minimum adalah 8 jam per hari.
Atau 40 jam per minggu, sesuai ketentuan Undang-Undang Ketentaraan Kerja.
Upah minimum dihitung berdasarkan jam kerja normal tanpa lembur.
Daftar UMK Daerah Lain di Jawa Barat Tahun 2026
- Gaji UMK Kota Depok
- Gaji UMK Kota Cirebon
- Gaji UMK Kota Cimahi
- Gaji UMK Kota Bogor
- Gaji UMK Kota Bekasi
- Gaji UMK Kota Bandung
- Gaji UMK Kabupaten Sukabumi
- Gaji UMK Kabupaten Karawang
FAQ Seputar UMK Kota Sukabumi 2026
Apakah UMK Kota Sukabumi berlaku untuk semua perusahaan?
Ya, semua perusahaan di Kota Sukabumi wajib membayar upah minimal sesuai UMK, kecuali perusahaan kecil yang termasuk dalam kategori tertentu.
Bagaimana jika perusahaan membayar di bawah UMK?
Perusahaan yang membayar di bawah UMK bisa dikenakan sanksi hukum oleh Dinas Tenaga Kerja.
Apakah kenaikan UMK 2026 sudah final?
Ya, SK Gubernur Jawa Barat No. 188.45/379-130/2025 telah resmi mengesahkan UMK Kota Sukabumi untuk tahun 2026.
Apakah UMK termasuk tunjangan?
Tidak, UMK hanya mencakup upah pokok dan tidak termasuk tunjangan seperti makan, transportasi, atau THR.
Penutup
Informasi tentang gaji UMK Kota Sukabumi tahun 2026 sangat penting untuk pekerja dan pengusaha agar tetap sesuai aturan.
Perubahan ini mencerminkan penyesuaian terhadap inflasi dan biaya hidup yang meningkat.
Harap pantau terus pembaruan dari situs resmi Pemda Kota Sukabumi atau Dinas Tenaga Kerja.
Sumber Data
- Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 188.45/379-130/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2026 – Pemerintah Provinsi Jawa Barat, 2025
- Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Jawa Barat – Situs Resmi Pemprov Jabar
- Kementerian Ketenagakerjaan RI – Pedoman Umum Penetapan UMP/UMK


Komentar Buka / Tutup