Gaji UMK Padang Lawas Utara

cekgaji.comKabupaten Padang Lawas Utara adalah salah satu kabupaten di Provinsi Sumatera Utara, dengan ibu kota Gunung Tua.

Wilayah ini memiliki luas sekitar 3.918,05 km² dan berpenduduk sekitar 252.589 jiwa berdasarkan data sensus terakhir.

Secara administratif, Kabupaten Padang Lawas Utara terdiri dari 9 kecamatan, 2 kelurahan, dan 386 desa.

Untuk tahun 2026, UMK Kabupaten Padang Lawas Utara belum ditetapkan secara terpisah melalui Surat Keputusan Bupati — sehingga berlaku UMP Provinsi Sumatera Utara sebagai acuan utama.

Gaji UMK Padang Lawas Utara 2026


Gaji UMK Gunung Tua

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Padang Lawas Utara tahun 2026 mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara 2026, karena belum ada penetapan UMK spesifik oleh Pemerintah Kabupaten setempat.

UMP Sumatera Utara 2026 telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor 563/147/KPTS/2025 tertanggal 29 November 2025.

Nominalnya sebesar Rp 3.389.215 per bulan, naik sekitar 7,95% dari UMP 2025 sebesar Rp 3.140.000.

Wilayah Tahun Sebelumnya (2025) Tahun Terbaru (2026) Kenaikan (Rp) Kenaikan (%) Dasar Hukum Berlaku Mulai
Sumatera Utara (UMP) Rp 3.140.000 Rp 3.389.215 Rp 249.215 7,95% SK Gubernur Sumut No. 563/147/KPTS/2025 1 Januari 2026

Rincian UMP dan UMK Sumatera Utara 2026

Karena UMK Kabupaten Padang Lawas Utara belum ditetapkan sendiri, maka seluruh kabupaten/kota di Sumatera Utara yang belum mengeluarkan SK UMK 2026 otomatis menggunakan UMP Sumut 2026 sebagai dasar upah minimum.

Beberapa kabupaten/kota di Sumatera Utara sudah menetapkan UMK 2026 lebih tinggi dari UMP — seperti Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang — namun data resmi untuk Padang Lawas Utara belum tersedia hingga Mei 2026.

Wilayah Jenis Upah Nominal 2025 Nominal 2026 Keterangan
Kabupaten Padang Lawas Utara UMK (acuan sementara) Rp 2.767.784 Rp 3.389.215 Mengacu pada UMP Sumut 2026 karena belum ada SK Bupati
Kota Medan UMK Rp 3.222.556 Rp 3.472.000 Sudah ditetapkan melalui SK Walikota No. 188.4/123/KPTS/2025
Kabupaten Deli Serdang UMK Rp 3.188.592 Rp 3.450.000 SK Bupati No. 188.4/121/KPTS/2025
Kabupaten Langkat UMK Rp 2.710.988 Rp 3.389.215 Mengacu pada UMP (belum ada SK UMK tersendiri)
Kabupaten Labuhanbatu Selatan UMK Rp 2.930.970 Rp 3.389.215 Mengacu pada UMP (belum ada SK UMK tersendiri)

Perbandingan Upah Minimum Tahun Sebelumnya

Untuk memudahkan pemahaman, berikut perbandingan nominal UMK Padang Lawas Utara antara tahun 2025 dan 2026 — termasuk selisih dan persentase kenaikan.

Wilayah Upah 2025 Upah 2026 Selisih (Rp) Persentase
Kabupaten Padang Lawas Utara Rp 2.767.784 Rp 3.389.215 Rp 621.431 +22,45%
UMP Sumatera Utara Rp 3.140.000 Rp 3.389.215 Rp 249.215 +7,95%
Kota Medan Rp 3.222.556 Rp 3.472.000 Rp 249.444 +7,74%

Apa Bedanya UMR, UMP, dan UMK?

Apa Itu UMP?

UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah standar upah minimum yang berlaku di seluruh wilayah provinsi dan ditetapkan oleh gubernur setiap tahun.

UMP menjadi acuan dasar bagi kabupaten/kota yang belum menetapkan UMK sendiri.

Apa Itu UMK?

UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah standar upah minimum yang ditetapkan khusus untuk suatu kabupaten atau kota, berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Daerah setempat.

Penetapannya dilakukan oleh bupati atau walikota, dan boleh lebih tinggi dari UMP — tetapi tidak boleh lebih rendah.

Apakah UMR Masih Digunakan?

Istilah UMR sudah tidak resmi digunakan sejak Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. 01/MEN/2004, dan digantikan dengan UMP dan UMK.

Namun dalam percakapan sehari-hari, banyak masyarakat masih menyebut UMR saat merujuk pada UMP atau UMK.

Apakah UMK Padang Lawas Utara Sama dengan UMP Sumatera Utara?

Secara teknis, tidak sama — karena UMK seharusnya ditetapkan secara mandiri oleh Bupati Padang Lawas Utara.

Namun dalam praktiknya, hingga Mei 2026 belum ada SK resmi penetapan UMK 2026 dari Pemkab Padang Lawas Utara — sehingga UMP Sumut 2026 berlaku sebagai pengganti sementara.

Ini sesuai ketentuan Pasal 93 Ayat (2) Permenaker No. 18 Tahun 2022, bahwa jika UMK tidak ditetapkan tepat waktu, maka UMP berlaku otomatis di wilayah tersebut.

Siapa yang Berhak Mendapat Upah Minimum?

Semua pekerja tetap maupun tidak tetap yang bekerja penuh waktu di sektor formal maupun informal berhak menerima upah minimal sesuai UMP atau UMK setempat.

Pengecualian hanya berlaku bagi pekerja magang, pekerja harian lepas tanpa ikatan kerja tetap, dan beberapa jenis pekerjaan khusus yang diatur dalam perjanjian bersama — asalkan tidak melanggar hak dasar buruh.

Jam Kerja yang Menjadi Acuan Upah Minimum

Upah minimum dihitung berdasarkan jam kerja normal yaitu 40 jam per minggu atau 8 jam per hari selama 5 hari kerja.

Jika pekerja bekerja melebihi jam kerja normal, maka wajib dibayar lembur sesuai ketentuan Pasal 78 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Daftar UMP/UMK Daerah Lain di Indonesia 2026

Berikut daftar UMP dan UMK terbaru di beberapa provinsi dan kota besar di Indonesia tahun 2026:

FAQ Seputar UMK Padang Lawas Utara 2026

Apakah UMK Padang Lawas Utara sudah ditetapkan untuk tahun 2026?

Belum — hingga Mei 2026, belum ditemukan Surat Keputusan Bupati Padang Lawas Utara tentang UMK 2026 di website resmi Pemkab maupun portal Kemnaker.

Berapa gaji UMK Padang Lawas Utara 2026?

Sebagai acuan sementara, gaji UMK Padang Lawas Utara 2026 adalah Rp 3.389.215, mengacu pada UMP Sumatera Utara 2026.

Bagaimana cara memastikan UMK Padang Lawas Utara sudah ditetapkan?

Anda bisa memantau pengumuman resmi melalui website padanglawasutarakab.go.id atau akun media sosial Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Padang Lawas Utara.

Apakah UMK Padang Lawas Utara bisa lebih rendah dari UMP Sumut?

Tidak boleh — UMK wajib sama dengan atau lebih tinggi dari UMP provinsi, sesuai amanat Pasal 89 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003.

Penutup

Informasi gaji UMK Padang Lawas Utara 2026 ini bersifat dinamis dan akan diperbarui begitu SK resmi dari Pemkab terbit.

Jika Anda pekerja atau pengusaha di wilayah Gunung Tua dan sekitarnya, pastikan untuk memantau update resmi dari Dinas Tenaga Kerja setempat agar tidak melewatkan penyesuaian upah sesuai ketentuan terbaru.

Sumber Data

SK Gubernur Sumatera Utara Nomor 563/147/KPTS/2025 tentang Penetapan UMP Sumatera Utara Tahun 2026 — sumutprov.go.id.

Laporan Dewan Pengupahan Provinsi Sumatera Utara Tahun 2025 — disnaker.sumutprov.go.id.

Monitoring data UMK kabupaten/kota Sumatera Utara — kemnaker.go.id/portal/data-upah-minimum.

HT
Ditulis oleh

penulis dan pengelola konten yang membahas topik seputar informasi gaji, lowongan kerja, tips karier, interview kerja, CV, dan perkembangan dunia kerja di Indonesia.

Komentar Buka / Tutup

Tinggalkan komentar