Gaji UMK Kota Singkawang


Informasi lamaran
Menunggu: 7 detik

cekgaji.comAnda akan diarahkan ke halaman lamaran

Anda sedang membuka informasi lanjutan untuk melamar lowongan berikut.

Lowongan
Lowongan Chemical Engineer (CED) di Serang
Perusahaan
Chemical Engineer (CED)
Tujuan
dealls.com

Mohon tunggu sebentar. Tombol lamaran akan aktif setelah hitungan selesai.

Lanjut ke Link Lamaran

Catatan penting sebelum melamar
Sebelum melamar, pastikan Anda memeriksa kembali informasi perusahaan dan jangan pernah membayar biaya apa pun selama proses rekrutmen.

Gaji Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Singkawang untuk tahun 2026 telah mengalami penyesuaian terbaru.

Kota Singkawang berada di bawah naungan Provinsi Kalimantan Barat dengan standar upah yang diatur secara spesifik oleh pemerintah daerah.

Perubahan nominal ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan tingkat inflasi dan kebutuhan hidup layak pekerja di wilayah tersebut.

Berikut adalah rincian lengkap mengenai gaji UMK Kota Singkawang tahun 2026 beserta perbandingannya dengan tahun sebelumnya.

Gaji Upah Minimum Kota Singkawang 2026


Gaji UMK Kota Singkawang

Nominal UMK Kota Singkawang tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.247.387 per bulan.

Angka ini merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kota Singkawang periode 2024-2026.

Kenaikan yang terjadi pada tahun ini mencapai 5,62 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Dasar hukum penetapan ini mengacu pada Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 2355 Tahun 2025.

Upah minimum ini mulai berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2026 bagi seluruh pekerja di wilayah Kota Singkawang.

Wilayah Jenis Upah Nominal Tahun Sebelumnya Nominal Tahun Terbaru Kenaikan Berlaku Mulai Sumber
Kota Singkawang UMK Rp 3.074.566 Rp 3.247.387 5,62% 1 Januari 2026 Dewan Pengupahan Kota Singkawang

Rincian UMP dan UMK Kalimantan Barat 2026

Sebagai informasi tambahan, berikut adalah daftar lengkap UMK di seluruh kabupaten dan kota di Provinsi Kalimantan Barat untuk tahun 2026.

Data ini menunjukkan variasi angka upah minimum di setiap wilayah berdasarkan kondisi ekonomi lokal.

Kabupaten Ketapang mencatatkan angka tertinggi sementara beberapa wilayah lain memiliki nominal yang berbeda.

Wilayah Jenis Upah Nominal 2026 Keterangan
Kota Pontianak UMK Rp 3.239.850 Tertinggi kedua di Kalbar
Kota Singkawang UMK Rp 3.247.387 Naik signifikan dibanding 2025
Kabupaten Sambas UMK Rp 3.150.000 Estimasi berdasarkan tren kenaikan
Kabupaten Sintang UMK Rp 3.100.000 Menyesuaikan biaya hidup lokal
Kabupaten Ketapang UMK Rp 3.560.000 Tertinggi se-Kalimantan Barat
Kabupaten Kubu Raya UMK Rp 3.180.000 Mendekati wilayah industri
Provinsi Kalimantan Barat UMP Rp 3.054.552 Standar minimum provinsi

Perbandingan Upah Minimum Tahun Sebelumnya

Penting bagi pekerja dan pengusaha untuk memahami dinamika kenaikan upah minimum setiap tahunnya.

Kenaikan UMK tidak hanya berdampak pada pengeluaran perusahaan tetapi juga pada daya beli masyarakat.

Wilayah Upah 2025 Upah 2026 Selisih Persentase Kenaikan
Kota Singkawang Rp 3.074.566 Rp 3.247.387 +Rp 172.821 5,62%

Apa Bedanya UMR, UMP, dan UMK?

Banyak orang masih bingung membedakan ketiga istilah ini dalam dunia ketenagakerjaan Indonesia.

Pemahaman yang benar akan membantu pekerja mengetahui hak-hak mereka terkait upah minimum.

Apa Itu UMP?

UMP atau Upah Minimum Provinsi adalah standar upah yang berlaku untuk seluruh wilayah satu provinsi.

Angka ini ditetapkan oleh gubernur setiap tahun berdasarkan rekomendasi dewan pengupahan daerah.

Apa Itu UMK?

UMK atau Upah Minimum Kabupaten/Kota adalah standar upah yang berlaku khusus untuk kabupaten atau kota tertentu.

Nominal UMK biasanya lebih tinggi dari UMP karena menyesuaikan dengan biaya hidup di wilayah tersebut.

Apakah UMR Masih Digunakan?

Istilah UMR kini sudah tidak digunakan secara resmi dalam peraturan pemerintah saat ini.

Istilah ini digantikan dengan UMP untuk tingkat provinsi dan UMK untuk tingkat kabupaten atau kota.

Apakah UMK Kota Singkawang Sama dengan UMP Kalimantan Barat?

UMK Kota Singkawang tidak sama dengan UMP Kalimantan Barat karena keduanya memiliki cakupan wilayah yang berbeda.

UMK Kota Singkawang bernilai lebih tinggi daripada UMP provinsi karena pertimbangan biaya hidup di kota tersebut.

Pekerja di Kota Singkawang berhak menerima upah sesuai dengan UMK yang berlaku, bukan UMP provinsi.

Siapa yang Berhak Mendapat Upah Minimum?

Seluruh pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah Kota Singkawang berhak mendapatkan upah minimum.

Hak ini berlaku baik untuk pekerja tetap maupun pekerja kontrak selama memenuhi ketentuan yang berlaku.

Pengusaha wajib membayar upah tidak boleh lebih rendah dari nominal UMK yang ditetapkan pemerintah.

Jam Kerja yang Menjadi Acuan Upah Minimum

Upah minimum dihitung berdasarkan jam kerja normal selama 24 hari kerja dalam satu bulan.

Atau dapat dihitung berdasarkan 174 jam kerja per bulan jika menggunakan sistem 8 jam sehari.

Jika pekerja melakukan lembur, maka upah lembur harus dibayarkan terpisah dari upah minimum pokok.

Daftar UMP/UMK Daerah Lain di Indonesia 2026

Untuk informasi lebih lanjut mengenai upah minimum di daerah lain, Anda dapat membaca artikel berikut:

FAQ Seputar UMK Kota Singkawang 2026

Kapan UMK Kota Singkawang 2026 ditetapkan?

UMK Kota Singkawang 2026 ditetapkan pada akhir tahun 2025 melalui keputusan bersama dewan pengupahan.

Bagaimana cara menghitung kenaikan UMK?

Kenaikan UMK dihitung berdasarkan persentase pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahunan di wilayah tersebut.

Apakah ada upah sektoral di Singkawang?

Beberapa sektor tertentu mungkin memiliki upah sektoral yang lebih tinggi dari UMK jika disepakati dalam perjanjian kerja.

Penutup

Demikianlah informasi lengkap mengenai Gaji Upah Minimum Kota Singkawang tahun 2026.

Pemerintah terus berupaya meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui penyesuaian upah minimum setiap tahunnya.

Pekerja dan pengusaha diharapkan dapat mematuhi aturan yang berlaku untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis.

Sumber Data

HT
Ditulis oleh

penulis dan pengelola konten yang membahas topik seputar informasi gaji, lowongan kerja, tips karier, interview kerja, CV, dan perkembangan dunia kerja di Indonesia.

Komentar Buka / Tutup

Tinggalkan komentar